Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Proses Hukum Kasus Ponpes Al Khoziny Belum Menunjukkan Perkembangan

IMG-20250930-WA0068.jpg
Proses evakuasi korban Ponpes ambruk di Sidoarjo. (IDN Times/Khusnul Hasana)
Intinya sih...
  • Penanganan hukum kasus ambruknya bangunan musala Ponpes Al Khoziny di Buduran, Sidoarjo belum menunjukkan perkembangan signifikan.
  • Kapolda Jawa Timur memprioritaskan penanganan kesiapsiagaan bencana hidrometeorologi seiring masuknya musim hujan.
  • Tragedi ponpes ambruk di Sidoarjo merupakan bencana non-alam dan menjadi bencana terbesar sepanjang tahun 2025 dengan 63 korban jiwa.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Surabaya, IDN Times - Penanganan proses hukum kasus ambruknya bangunan musala Pondok Pesantren (Ponpes) Al Khoziny di Buduran, Sidoarjo, yang terjadi pada akhir September lalu, dinilai belum menunjukkan perkembangan signifikan. Hingga kini, polisi belum mengumumkan tersangka dalam peristiwa yang menelan 63 korban jiwa tersebut.

Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nanang Avianto mengatakan saat ini pihaknya masih memprioritaskan penanganan kesiapsiagaan bencana hidrometeorologi seiring masuknya musim hujan. Ia menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan, namun update resmi baru akan disampaikan pada waktu yang tepat.

“Jadi sekarang kita fokus dulu kepada ini ya, (antisipasi kesiapsiagaan bencana hidrometeorologi). Nanti kalau pada saatnya ada proses, nanti akan kita sampaikan. Sementara ini kita fokus pada seperti yang kita laksanakan hari ini,” ujar Nanang usai Apel Siaga Bencana di Mapolda Jatim, Rabu (5/11/2025).

Padahal, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyebut bahwa tragedi ponpes ambruk di Sidoarjo merupakan bencana non-alam. Bahkan, menjadi bencana terbesar sepanjang tahun 2025, dengan korban jiwa mencapai 63 orang.

Sementara penanganan hukumnya, Polda Jatim hanya menyebut memeriksa 17 saksi. Tapi hingga kini tak pernah diungkap latar belakang saksi yang menjalani pemeriksaan. Padahal, statusnya sudah naik dari penyelidikan ke penyidikan.

Tak hanya itu, Polda Jatim juga telah menetapkan pasal yang akan disangkakan kepada tersangka, Pasal 359 dan 360 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan orang meninggal dunia atau luka-luka, serta ketentuan dalam UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Karena, ahli bangunan sudah menyebut berulang kali kalau tragedi itu ditengarai gagal konstruksi.

Share
Topics
Editorial Team
Faiz Nashrillah
EditorFaiz Nashrillah
Follow Us

Latest News Jawa Timur

See More

Curiga Maling Ternak, Warga Sidoarjo Tembak Pria Hingga Tewas

05 Nov 2025, 14:09 WIBNews