Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Eks Kadis ESDM Jatim Akui Dapat Bagian, Sebut untuk Masjid
Mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur (Jatim) yang kini menjabat Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jatim, Nurkholis. IDN Times/Ardiansyah Fajar.
  • Mantan Kadis ESDM Jatim Nurkholis mengaku menerima Rp550 juta bertahap dari terdakwa Oni Setiawan selama 2024, yang diklaim untuk pembangunan masjid dan telah diserahkan utuh ke kejaksaan.

  • Nurkholis membantah melakukan pungli perizinan tambang, namun persidangan mendalami hubungan pemberian uang dengan pengurusan izin serta dugaan permainan yang melibatkan pihak-pihak di lingkungan ESDM Jatim.

  • Sidang juga menyoroti uang Rp30 juta dan Rp25 juta dari Ertika Dinawati, sapi kurban, serta suvenir emas; seluruh keterangan masih diuji dalam pembuktian perkara korupsi perizinan.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
2021–2024

Nurkholis menjabat sebagai Kepala Dinas ESDM Jawa Timur.

Maret 2024

Nurkholis menerima bagian dari uang Rp550 juta yang diberikan Oni Setiawan secara bertahap di Hotel Elmi Surabaya.

April 2024

Penyerahan bertahap uang Rp550 juta dari Oni Setiawan kepada Nurkholis berlanjut.

Juli 2024

Penyerahan bertahap uang Rp550 juta berlanjut. Ertika Dinawati juga mengaku menyerahkan Rp25 juta kepada Nurkholis di kantor ESDM.

Agustus 2024

Nurkholis menerima bagian dari uang Rp550 juta secara bertahap. Ertika meninggalkan uang Rp30 juta di meja makan saat berkunjung ke Probolinggo.

29 Agustus 2024

Dalam acara perpisahan kepala dinas, Nurkholis menerima suvenir berupa dua keping emas.

September 2024

Penyerahan bertahap uang Rp550 juta dari Oni Setiawan kepada Nurkholis berlangsung kembali.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Nurkholis mengakui menerima Rp550 juta dari terdakwa Oni Setiawan dalam perkara dugaan korupsi perizinan tambang, serta uang Rp30 juta dari Ertika Dinawati yang disebutnya untuk kebutuhan masjid.
  • Who?
    Mantan Kadis ESDM Jatim Nurkholis, terdakwa Oni Setiawan atau Aris Mukiyono, Ertika Dinawati, Jamal, serta majelis hakim dan jaksa terlibat dalam persidangan.
  • Where?
    Persidangan berlangsung di Pengadilan Tipikor Surabaya. Penyerahan Rp550 juta disebut terjadi bertahap di Hotel Elmi Surabaya; uang Rp30 juta disebut ditinggalkan saat kunjungan di Probolinggo.
  • When?
    Penyerahan Rp550 juta disebut terjadi pada Maret, April, Juli, Agustus, dan September 2024. Penyerahan Rp25 juta disebut terjadi pada Juli 2024, sedangkan Rp30 juta pada Agustus 2024.
  • Why?
    Nurkholis menyatakan Rp550 juta diperuntukkan bagi pembangunan masjid di Bulak Banteng dan Rp30 juta untuk membeli cat masjid. Kaitan pemberian uang dengan perizinan masih didalami di persidangan.
  • How?
    Majelis hakim dan jaksa memeriksa kesaksian Nurkholis serta Ertika untuk menguji hubungan pemberian uang, suvenir, dan sapi kurban dengan administrasi serta perizinan pertambangan ESDM Jatim.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Pak Nurkholis bilang ia menerima Rp550 juta dari Oni Setiawan pada 2024. Ia bilang uang itu untuk membangun masjid dan sudah diberikan ke kejaksaan. Ada juga uang Rp30 juta dari Ertika. Hakim dan jaksa masih mencari tahu apakah uang-uang itu ada hubungannya dengan izin tambang. Pak Nurkholis bilang ia tidak melakukan pungli.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Persidangan ini memperlihatkan adanya ruang akuntabilitas melalui pendalaman keterangan para saksi dan pengujian kaitan setiap pemberian dengan proses perizinan. Pengakuan bahwa uang dan suvenir telah diserahkan kepada kejaksaan, serta penjelasan tentang penggunaan tanda tangan elektronik untuk mempermudah layanan, menempatkan transparansi administrasi sebagai bagian penting dari pemeriksaan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Surabaya, IDN Times - Mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur (Jatim) Nurkholis, mengakui menerima uang Rp550 juta dari terdakwa Oni Setiawan dalam sidang perkara dugaan korupsi perizinan tambang di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Uang itu disebut diterima secara bertahap selama 2024 di Hotel Elmi Surabaya, dan menurut Nurkholis diperuntukkan bagi pembangunan masjid di kawasan Bulak Banteng.

Di hadapan majelis hakim, Nurkholis yang menjabat Kadis ESDM Jatim periode 2021–2024 menyebut penyerahan uang berlangsung pada Maret, April, Juli, Agustus, dan September 2024. Ia juga mengklaim telah menyerahkan seluruh uang tersebut kepada kejaksaan dalam kondisi utuh.

Kesaksian ini menjadi sorotan karena muncul di tengah persidangan dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam proses perizinan pertambangan di lingkungan ESDM Jatim. Majelis hakim dan jaksa mendalami hubungan antara pemberian uang, urusan perizinan, serta pihak-pihak yang diduga terlibat.

Nurkholis membantah melakukan pungli selama menjabat sebagai kepala dinas. “Saya tidak pernah lakukan pungli,” ujarnya di persidangan.

Ia menjelaskan, pelayanan perizinan pertambangan semestinya berjalan melalui prosedur administrasi dan verifikasi, termasuk penggunaan tanda tangan elektronik untuk mempermudah pelayanan publik. Menurutnya, pemohon tidak dibebani biaya di luar ketentuan, kecuali biaya tertentu seperti pencetakan peta.

Namun, dalam kesaksiannya, Nurkholis juga menyampaikan informasi yang diperolehnya mengenai dugaan permainan perizinan yang disebut melibatkan Hermawan, yang disebut sebagai ketua tim. Ia menegaskan informasi tersebut bukan berasal dari pengamatan langsung, melainkan dari cerita yang disampaikan melalui mantan sekretarisnya dan seseorang bernama Ariful.

Persidangan turut mengungkap persoalan perizinan yang dikeluhkan Jamal, yang disebut sebagai ketua asosiasi. Nurkholis mengaku pernah menerima keluhan Jamal mengenai proses perizinan yang belum selesai meskipun ia mengaku telah memenuhi kewajiban administrasi.

Nurkholis mengatakan, tidak mengetahui secara langsung apakah Jamal menyerahkan uang untuk mengurus izin. Namun, ia memahami bahwa Jamal telah memberikan uang kepada pihak tertentu. Keluhan itu kemudian disampaikannya kepada Aris Mukiyono atau Oni Setiawan untuk ditindaklanjuti.

Selain uang Rp550 juta, sidang juga menyinggung pemberian uang Rp30 juta oleh Ertika Dinawati. Nurkholis mengatakan uang tersebut ditinggalkan di meja makan saat Ertika bersama rombongan berkunjung ke Probolinggo pada Agustus 2024. Ia mengaku tidak menanyakan peruntukannya saat itu dan kemudian menyebut uang tersebut untuk membeli cat bagi masjid.

Ertika dalam keterangannya mengakui menyerahkan uang Rp30 juta kepada Nurkholis. Ia juga menyebut adanya penyerahan Rp25 juta di kantor ESDM pada Juli 2024, saat hanya ada dirinya dan Nurkholis. Keterangan tersebut turut didalami untuk menguji kaitan pemberian uang dengan urusan administrasi dan perizinan.

Perkara ini juga menyeret pembahasan mengenai pemberian sapi kurban kepada masyarakat di Probolinggo. Nurkholis mengaku mengetahui adanya pengiriman sapi menjelang hari kurban, tetapi tidak mengetahui langsung proses penyerahannya kepada panitia.

Selain itu, Nurkholis mengungkapkan adanya suvenir berupa dua keping emas dalam acara perpisahan kepala dinas pada 29 Agustus 2024. Ia mengaku tidak mengetahui asal-usul emas yang dibagikan dan menyatakan telah mengembalikan emas yang diterimanya kepada kejaksaan.

Dalam pemeriksaan penasihat hukum, Nurkholis kembali menjelaskan bahwa pengawasan perizinan dilakukan dengan bantuan tim terpadu yang dibentuk melalui surat keputusan. Meski demikian, ia menyatakan tidak mengetahui secara langsung adanya pungutan tidak sah selama menjabat.

Sementara itu, Ertika memberikan keterangan tersendiri mengenai uang, suvenir, dan sapi kurban yang disinggung dalam sidang. Keterangan para saksi tersebut masih menjadi bagian dari proses pembuktian untuk menguji dugaan praktik korupsi dalam pengurusan perizinan di lingkungan ESDM Jatim.

Curated For You

Editorial Team

Related Article