Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi- mobil dinas. (Dok. Diskominfo Kota Surabaya)

Surabaya, IDN Times - Pemerintah telah melakukan efisiensi anggaran melalui Instruksi Presiden (Inpres) No.1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja Anggaean Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapat Belanja Daerah (APBD). Atas hal ini, seluruh mobil dinas Komisi Pemilihan Umum (KPU) se Kabupaten/Kota di Jawa Timur ditarik. 

Sekertaris KPU Jawa Timur, Nanik Karsini membenarkan hal tersebut. Mobil dinas ditarik karena masa sewa mobil dinas sudah habis pada tahun 2025.

"Ditarik karena sudah habis masa sewanya, tahun 2025 sudah tidak dianggarkan sewanya," ujarnya kepada IDN Times, Rabu (12/2/2025). 

Nanik menyebut, pada 2025 ini pengadaan sewa mobil dinas KPU se-Jatim sudah ditiadakan. Hal ini karena adanya pemotongan anggaran dari pemerintah pusat.

Editorial Team

Tonton lebih seru di