Efisiensi Anggaran, Mobil Dinas KPU Se-Jawa Timur Ditarik

Surabaya, IDN Times - Pemerintah telah melakukan efisiensi anggaran melalui Instruksi Presiden (Inpres) No.1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja Anggaean Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapat Belanja Daerah (APBD). Atas hal ini, seluruh mobil dinas Komisi Pemilihan Umum (KPU) se Kabupaten/Kota di Jawa Timur ditarik.
Sekertaris KPU Jawa Timur, Nanik Karsini membenarkan hal tersebut. Mobil dinas ditarik karena masa sewa mobil dinas sudah habis pada tahun 2025.
"Ditarik karena sudah habis masa sewanya, tahun 2025 sudah tidak dianggarkan sewanya," ujarnya kepada IDN Times, Rabu (12/2/2025).
Nanik menyebut, pada 2025 ini pengadaan sewa mobil dinas KPU se-Jatim sudah ditiadakan. Hal ini karena adanya pemotongan anggaran dari pemerintah pusat.
"Karena ada pemotongan anggaran 2025, sehingga anggaran sewa mobil ditiadakan," terang Nanik.
Ia menuturkan, mobil dinas yang ditarik itu adalah semua kendaraan. Baik ketua KPU, sekertaris hingga anggota.
"Mobil dinas untuk Ketua KPU, Anggota KPU dan Sekretaris KPU kabupaten semua ditarik," jelasnya.
Dia menjelaskan, total mobil dinas KPU yang ditarik adalah 232 unit. Dengan rincian 228 unit dari KPU Kabupaten/Kota dan empat unit KPU Provinsi.
"(Mobil dinas) Kabupaten/kota 38 kali enam unit sama dengan 228 unit, provinsi empat unit. (Total semua mobil dinas) 232 unit," ungkapnya.
Seperti diketahui sejumlah kementrian melakukan efisiensi anggaran.Hal itu sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025, serta dipertegas oleh Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025.
Berdasarkan Surat Menteri Keuangan, menteri dan pimpinan lembaga diminta melakukan efisiensi anggaran masing-masing, serta membahasnya dengan mitra komisi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Hasil revisi nantinya berupa pembintangan anggaran dan disampaikan ke Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati paling lambat Jumat, 14 Februari 2025.