Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Ecoton Temukan Partikel Plastik pada Kosmetik

Ecoton melaporkan hasil penelitiannya kepada Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Jakarta. (Dok. Ecoton).

Surabaya, IDN Times - Yayasan kajian ekologi dan konservasi lahan bahan dalam penelitian terbarunya, menemukan kandungan microbeads pada produk personal care atau kosmetik dan mikroplastik pada air minum sekali pakai. Temuan ini pun dilaporkan kepada Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Jakarta.

Microbeads adalah partikel plastik padat yang berukuran kecil, biasanya kurang dari 5 mm, dan tidak larut atau rusak dalam air.

Kepala Laboratorium Ecoton, Rafika Aprilianti mengatakan, penyerahan hasil penelitian ini bertujuan mendorong BPOM segera menertibkan peredaran produk kosmetik berbahan microbeads. Karena berpotensi mencemari lingkungan dan membahayakan kesehatan.

“Kami menemukan microbeads dalam sejumlah produk personal care yang beredar di pasaran di antara terdapat 52 persen dari 83 produk. Microbeads ini adalah sumber utama pencemaran mikroplastik yang masuk ke lingkungan, bahkan membahayakan manusia dan masa depan generasi muda," ujarnya, Rabu (20/11/2024).

"BPOM harus segera mengambil langkah untuk melakukan pengawasan ketat dan menghentikan peredaran produk-produk ini,” tegas dia.

Ecoton berharap, kata Rafika, BPOM tidak hanya melihat ini sebagai isu kosmetik, tetapi juga sebagai ancaman serius bagi lingkungan dan kesehatan manusia. "Sudah saatnya Indonesia mengikuti jejak negara-negara lain yang telah melarang penggunaan microbeads dalam produk kosmetik," katanya.

Laporan terkait microbeads, lanjut Rafika, diterima laporan BPOM Panji Priambudi. Dalam pertemuan tersebut, BPOM mengakui bahwa hingga saat ini belum ada kajian khusus terkait microbeads pada produk personal care.

“Saat ini BPOM telah melakukan kajian terkait cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG). Namun, untuk isu microbeads diperlukan pengkajian lebih lanjut sebelum dapat diambil langkah tegas," ungkapnya.

Sebagai tindak lanjut, BPOM menyarankan Ecoton untuk membuat laporan resmi melalui Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) dan mengirimkan surat kepada Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik. BPOM juga menyampaikan bahwa perkembangan laporan dapat diikuti setelah laporan resmi diajukan.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ardiansyah Fajar
EditorArdiansyah Fajar
Follow Us