Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Dwi Bagus Martono Bunuh Anak 4 Tahun karena Takut Jadi Saksi
Tersangka pembunuban mutilasi, Dwi Bagus Martono. IDN Times/Ardiansyah Fajar.
  • DBM mengaku membunuh AGM, anak empat tahun, karena khawatir korban menjadi saksi pembunuhan terhadap ibunya, DH, yang merupakan istri siri tersangka.

  • Polisi menyebut DH diduga dibunuh di kamar hotel dan AGM dicekik di mobil di Madiun pada 20 September 2026; keduanya kemudian dimutilasi untuk menghilangkan jejak.

  • Polda Jatim menerapkan pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup, atau maksimal 20 tahun, sambil melanjutkan penyidikan berbasis alat bukti.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
20 September 2026

DH diduga dibunuh di kamar hotel di Kota Madiun, sementara AGM diduga dicekik di dalam mobil. Setelahnya, DBM diduga memotong bagian tubuh korban dan menghancurkan sisa jasad untuk menghilangkan jejak.

Selasa (27/10/2026)

Polda Jatim mengungkap pengakuan DBM bahwa ia menghabisi AGM karena khawatir anak berusia empat tahun itu menjadi saksi pembunuhan ibunya.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    DBM diduga membunuh DH dan anaknya, AGM, berusia empat tahun, lalu diduga memutilasi serta menghancurkan sisa jasad korban dalam perkara pembunuhan di Madiun.
  • Who?
    Dwi Bagus Martono (DBM) menjadi tersangka. Korban adalah DH, 30 tahun, istri siri DBM, serta AGM, anak bawaan DH yang bukan anak kandung tersangka.
  • Where?
    DH diduga dibunuh di kamar hotel di Kota Madiun, sedangkan AGM diduga dicekik di dalam mobil. Pengungkapan perkara ditangani Polda Jawa Timur.
  • When?
    Kedua korban diduga meninggal pada 20 September 2026 di Kota Madiun. Keterangan mengenai alasan pembunuhan disampaikan Polda Jatim pada 27 Oktober 2026.
  • Why?
    Menurut pengakuan DBM kepada penyidik, AGM diduga dibunuh karena tersangka khawatir anak tersebut akan menjadi saksi pembunuhan terhadap ibunya.
  • How?
    Penyidik menyatakan DH diduga dibunuh di hotel dan AGM diduga dicekik dalam mobil. Setelahnya, DBM diduga memotong bagian tubuh korban dan menghancurkan sisa jasad untuk menghilangkan jejak.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Polisi bilang Dwi Bagus Martono diduga membunuh DH dan anak DH yang berumur empat tahun di Madiun. Anak itu bukan anak Dwi. Dwi mengaku takut anak itu akan melihat kejadian dan bercerita. Polisi masih memeriksa bukti. Dwi bisa mendapat hukuman sangat berat.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Pengungkapan perkara ini menunjukkan penyidik terus bekerja berdasarkan alat bukti, keterangan, dan pendekatan scientific crime investigation untuk menelusuri rangkaian peristiwa secara menyeluruh. Penegasan perlindungan privasi keluarga korban, khususnya anak, juga mencerminkan perhatian agar proses hukum tetap menghormati martabat serta keamanan pihak yang terdampak.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Surabaya, IDN Times - Terungkap alasan Dwi Bagus Martono (DBM) diduga turut menghabisi anak berusia empat tahun dalam kasus pembunuhan dan mutilasi ibu-anak di Madiun. Kepada penyidik Polda Jawa Timur (Jatim), tersangka mengaku khawatir bocah tersebut akan menjadi saksi atas pembunuhan ibu kandungnya.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jatim Kombes Pol Roy Hutton Marulamrata Sihombing mengatakan, berdasarkan pengakuan tersangka, kekhawatiran itulah yang membuat anak tersebut ikut menjadi korban.

“Berdasarkan hasil pengakuan dari tersangka kepada kami penyidik, bahwa ada kekhawatiran dari tersangka yang bersangkutan si anak ini akan menjadi saksi dalam peristiwa tersebut. Makanya ikut juga dihabisi,” ujarnya saat konferensi di Mapolda Jatim, Selasa (27/10/2026).

Roy menjelaskan, bocah berusia empat tahun berinisial AGM itu bukan anak kandung DBM. Korban merupakan anak bawaan DH (30), perempuan yang berstatus sebagai istri siri tersangka.

“Sedangkan status anak ini adalah anak bawaan dari istri sirinya. Jadi bukan anak kandung dari tersangka,” ungkapnya.

Pengakuan tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam pengungkapan kasus yang menggemparkan Madiun. Polisi sebelumnya mengungkap bahwa DH dan anaknya meninggal di dua lokasi berbeda di Kota Madiun pada 20 September 2026. DH diduga dibunuh di kamar hotel, sedangkan AGM diduga dicekik di dalam mobil.

Setelah kedua korban meninggal, DBM diduga berupaya menghilangkan jejak dengan memotong bagian tubuh korban dan menghancurkan sisa jasad. Penyidik terus mendalami rangkaian perbuatan tersangka berdasarkan alat bukti dan keterangan yang diperoleh selama penyidikan.

Dalam perkara ini, Polda Jatim menerapkan pasal pembunuhan berencana. Tersangka terancam pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun sesuai ketentuan Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Polisi menegaskan proses hukum dilakukan berdasarkan alat bukti dan pendekatan scientific crime investigation. Masyarakat dan media juga diminta menjaga privasi keluarga korban, terutama anak, dengan tidak menyebarkan identitas, alamat, foto, maupun informasi pribadi yang dapat mengungkap identitas korban.

Curated For You

Editorial Team

Related Article