Surabaya, IDN Times - Terungkap alasan Dwi Bagus Martono (DBM) diduga turut menghabisi anak berusia empat tahun dalam kasus pembunuhan dan mutilasi ibu-anak di Madiun. Kepada penyidik Polda Jawa Timur (Jatim), tersangka mengaku khawatir bocah tersebut akan menjadi saksi atas pembunuhan ibu kandungnya.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jatim Kombes Pol Roy Hutton Marulamrata Sihombing mengatakan, berdasarkan pengakuan tersangka, kekhawatiran itulah yang membuat anak tersebut ikut menjadi korban.
“Berdasarkan hasil pengakuan dari tersangka kepada kami penyidik, bahwa ada kekhawatiran dari tersangka yang bersangkutan si anak ini akan menjadi saksi dalam peristiwa tersebut. Makanya ikut juga dihabisi,” ujarnya saat konferensi di Mapolda Jatim, Selasa (27/10/2026).
Roy menjelaskan, bocah berusia empat tahun berinisial AGM itu bukan anak kandung DBM. Korban merupakan anak bawaan DH (30), perempuan yang berstatus sebagai istri siri tersangka.
“Sedangkan status anak ini adalah anak bawaan dari istri sirinya. Jadi bukan anak kandung dari tersangka,” ungkapnya.
Pengakuan tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam pengungkapan kasus yang menggemparkan Madiun. Polisi sebelumnya mengungkap bahwa DH dan anaknya meninggal di dua lokasi berbeda di Kota Madiun pada 20 September 2026. DH diduga dibunuh di kamar hotel, sedangkan AGM diduga dicekik di dalam mobil.
Setelah kedua korban meninggal, DBM diduga berupaya menghilangkan jejak dengan memotong bagian tubuh korban dan menghancurkan sisa jasad. Penyidik terus mendalami rangkaian perbuatan tersangka berdasarkan alat bukti dan keterangan yang diperoleh selama penyidikan.
Dalam perkara ini, Polda Jatim menerapkan pasal pembunuhan berencana. Tersangka terancam pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun sesuai ketentuan Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Polisi menegaskan proses hukum dilakukan berdasarkan alat bukti dan pendekatan scientific crime investigation. Masyarakat dan media juga diminta menjaga privasi keluarga korban, terutama anak, dengan tidak menyebarkan identitas, alamat, foto, maupun informasi pribadi yang dapat mengungkap identitas korban.
