Surabaya, IDN Times - Dwi Bagus Martono (DBM), tersangka pembunuhan ibu dan anak disertai mutilasi di Madiun, membutuhkan waktu sekitar dua hari sejak melakukan pembunuhan hingga mengamankan seluruh jejak perbuatannya. Polisi menyebut, upaya tersebut dilakukan tersangka untuk menghilangkan jejak kejahatan.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Timur (Jatim), Kombes Pol Roy Hutton Marulamrata Sihombing mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan psikologis, DBM memiliki tingkat kecerdasan atau IQ di atas rata-rata.
“Memang dia mempunyai kelebihan ya, tingkat IQ di atas rata-rata. Kemudian juga dia juga memiliki kepintaran yang cukup tinggi,” ujarnya saat konferensi pers di Mapolda Jatim, Selasa (27/10/2026).
Roy menjelaskan, rentang waktu sekitar dua hari itu dihitung sejak tersangka melakukan pembunuhan hingga berupaya mengamankan seluruh jejak perbuatannya. Menurut penyidik, tindakan tersebut dilatarbelakangi motivasi untuk menyembunyikan kejahatan yang telah dilakukan.
“Kemudian terkait dengan waktu yang dibutuhkan yaitu kurang lebih dua hari, dua hari mulai dari dia melakukan peristiwa pembunuhan sampai dia mengamankan seluruh perbuatannya yang dia lakukan. Nah itu butuh waktu sampai dua hari. Memang motivasinya dia adalah untuk menghilangkan jejak dari peristiwa yang sudah dia lakukan,” ungkap Roy.
Dalam kasus ini, DBM diduga membunuh DH (30), perempuan yang berstatus sebagai istri sirinya, serta anak DH yang berusia empat tahun. Berdasarkan keterangan polisi sebelumnya, kedua korban meninggal pada 20 September 2026 di dua lokasi berbeda di Kota Madiun.
Polisi mengungkap, setelah pembunuhan, tersangka diduga melakukan serangkaian tindakan terhadap jasad korban untuk menghilangkan jejak. Penyidik masih mendalami perkara tersebut berdasarkan alat bukti dan keterangan yang telah dikumpulkan.
Polda Jatim sebelumnya menyatakan menerapkan pasal pembunuhan berencana terhadap DBM. Tersangka menghadapi ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Polisi menegaskan, proses penyidikan dilakukan dengan pendekatan scientific crime investigation. Masyarakat dan media juga diimbau menjaga privasi keluarga korban, terutama anak, dengan tidak menyebarkan identitas, alamat, foto, maupun informasi pribadi yang dapat mengungkap identitas korban.
