Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Dua Warga Cemorokandang Malang Ditangkap karena Edarkan Sabu

Dua Warga Cemorokandang Malang Ditangkap karena Edarkan Sabu
IDN Times/ Alfi Ramadana
Share Article

Malang, IDN Times - Kepolisian Resort Malang Kota menangkap dua warga kelurahan Cemorokandang, Kota Malang yang menjadi pengedar narkoba jenis Sabu.

Awalnya Satreskoba Polres Malang kota menangkap tersangka bernama Priyanda di kawasan Kedungkandang saat akan mengedarkan Sabu. Dari tangan tersangka, polisi mendapatkan barang bukti berupa dua klip kecil sabu siap edar dengan berat 0,75 gram. Lalu kemudian polisi mengembangkan kasus tersebut. Dari pengembangan kasus polisi berhasil menangkap tersangka lain bernama Yusron.

"Dari tersangka Yusron ini petugas menemukan barang bukti Sabu 7,34 gram. Lalu juga ada 44000 butil pil dobel L, timbangan dan juga satu unit handphone," beber Kapolres Malang Kota, AKBP Asfuri, Senin (26/8).

1. Buru satu tersangka lain

IDN Times/ Alfi Ramadana
IDN Times/ Alfi Ramadana

Saat ini pihak kepolisian juga masih mengejar satu tersangka lain bernama David. Ia diduga merupakan pemasok barang haram untuk dua orang tersangka yang sudah ditangkap tersebut. Saat ini, polisi masih terus melakukan pendalaman sembari mencari informasi keberadaan David.

"Berdasarkan pemeriksaan, Priyanda ini merupakan pengguna yang mendapat barang dari Yusron. Sementraa Yusron ini mendapat barang dari David dari Jember yang saat ini masih DPO," imbuhnya. 

2. Terancam 15 tahun penjara

IDN Times/ Alfi Ramadana
IDN Times/ Alfi Ramadana

Dua tersangka tersebut saat ini masih mendekam di tahanan Polres Malang Kota. Keduanya juga terancam terkena hukuman yang tidak sebentar. Untuk tersangka Priyanda dikenakan pasal 112 ayat 1 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. Sementara untuk tersangka Yusron dikenakan pasal 114 ayat 1 

"Ancaman hukumanya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun," sambung Asfuri. 

3. Ungkap jaringan kasus tersebut

IDN Times/ Alfi Ramadana
IDN Times/ Alfi Ramadana

Saat ini kepolisian masih mendalami kasus tersebut. Pasalnya diduga masih sangat terbuka bahwa dua tersangka tersebut terlibat jaringan narkoba yang lebih besar. Sehingga saat ini upaya pendalaman serta pengejaran terhadap tersangka David masih dilakukan. 

"Kami masih mendalami kasus ini. Upaya pengejaran terhadap tersangka David masih dilakukan untuk mengungkap jaringan dari peredaran narkoba ini," tutupnya. 

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Alfi Ramadana
EditorAlfi Ramadana

Latest News Jawa Timur

See More

3 Jemaah Haji Debarkasi Surabaya Masih Tertahan di Arab Saudi

06 Jun 2026, 14:57 WIBNews