Madiun,IDN Times – Polsek Kebonsari, Kabupaten Madiun telah menangkap HA, pria yang telah menyetubuhi anak tirinya hingga hamil. Dia terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun. Korps Bhayangkara menjeratnya dengan pasal 81 dan pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
“Tersangka kami titipkan di Lapas Kelas I Madiun selama proses penyidikan masih kami lakukan,” kata Kapolsek Kebonsari AKP Sunu Budiarto, Rabu (12/2).
Yang membuat miris, perbuatan tersangka baru terbongkar setelah korban melahirkan.