Dua Gudang Impor Sianida dari China Tak Berizin Diungkap Polisi

Surabaya, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menggerebek dua gudang sianida yang berada di wilayah Jawa Timur (Jatim). Yakni di Pergudangan Margomulyo Indah Surabaya dan Pergudangan Gempol Pasuruan.
Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin mengatakan, pengungkapan ini berawal dari adanya informasi perdagangan bahan kimia berbahaya jenis sodium cyanide (sianida) yang dilakukan oleh SE selaku Direktur PT Sumber Hidup Chemindo (SHC).
"Pada tanggal 11 April 2025 Dittipidter Bareskrim Polri melakukan penyelidikan di gudang PT SHC di Surabaya," ujarnya saat konferensi pers, Kamis (8/5/2025).
"Saat geledahan pertama di gudang ini kita dapat informasi ada akan masuk 10 kontainer sianida yang akan masuk. Karena ada penggeledahan maka dialihkan owner ke gudang di Gempol Pasuruan. Dari situ terungkap PT SHC ada dua gudang penyimpanan sianida," tambah Nanang.
Dari hasil penyelidikan tersebut, polisi memintai keterangan sejumlah orang, termasuk SE. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, akhirnya SE selaku Direktur PT SHC ditetapkan sebagai tersangka kasus impor bahan kimia berbahaya jenis sianida.
"Modus yang digunakan Steven yakni melakukan impor bahan kimia berbahaya itu dari Cina menggunakan dokumen perusahaan lain, yaitu perusahaan pertambangan emas yang tidak berproduksi," katanya.
Dalam penyidikan terungkap hal ini dilakukan tersangka selama kurang lebih satu tahun, dengan total telah mengimpor sebanyak kurang lebih 494,4 ton setara 9.888 drum Sianida.
"Awalnya, sianida tersebut dimanfaatkan untuk kepentingan sendiri dalam kegiatan produksi perusahaan. Namun, oleh SE diperdagangkan tanpa izin usaha untuk bahan kimia berbahaya tersebut," kata Nanang.
Para pihak yang membeli sianida dari Steven ini diduga para penambang emas ilegal yang tersebar di beberapa wilayah di Indonesia. Dalam pengirimannya dilakukan dengan melepas label merek pada drum.
Hal ini ia lakukan dengan tujuan menghilangkan jejak terhadap pendistribusian sianida, yang tidak boleh diperdagangkan kembali. Selain itu juga dilakukan pemindahan isi sianida ke dalam drum yang diduga sejenis milik PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).
Dari bisnis ini, SE telah memiliki puluhan pelanggan tetap dengan jumlah pengiriman rata-rata 100-200 drum dalam satu kali pengiriman, dengan harga Rp6 juta untuk masing-masing drumnya.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti 1.092 drum sianida berwarna putih dari Hebei Chengxin Co.Ltd China, 710 drum sianida berwarna hitam dari Hebei Chengxin Co.Ltd China, 296 drum sianida berwarna putih tanpa stiker.
Selain itu, 250 drum sianida berwarna hitam tanpa stiker, 62 drum berwarna telur asin dari Taekwang. Ind.Co.Ltd Korea PPI dilengkapi hologram, 88 drum berwarna telur asin dari Taekwang Ind.Co.Ltd Korea PPI tanpa hologram, 83 drum sianida dari PT. Sarinah.
Sementara di gudang kedua, yakni di Pasuruan, polisi mengamankan 3.520 drum sianida merek Guangan Chengxin Chemical, yang berwana telur asin.
Atas perbuatannya, tersangka SE disangkakan Pasal 8 ayat (1) huruf a, e, dan f Jo Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana yang dikenakan adalah pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar.