Surabaya, IDN Times - Dua Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Surabaya tersangkut masalah hukum. Pemerintah Kota Surabaya pun tengah menyiapkan opsi aturan.
BUMD yang tersangkut masalah hukum itu adalah Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (PDTS KBS). PDTS KBS tersandung kasus dugaan korupsi pengelolaan dana keuangan. Kemudian ada juga Perusahaan Daerah (PD) Pasar Surya yang kini masih berproses di Kejaksaan Negeri (PN) Tanjung Perak Surabaya.
Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Surabaya, Lilik Arijanto mengatakan pihaknya akan mengkaji lagi, apa penyebab BUMD terlibat masalah hukum. Hasil kajian sementara, beberapa BUMD terjerat kasus hukum karena persoalan perseorangan.
"Sebenarnya kalau permasalahan hukum kita mulai mengkaji lagi ya. Sebenarnya permasalahan-permasalahan itu muncul karena apa, selama itu masih berhubungan dengan pribadi seorang perseorangan, ya kita kembalikan masalah itu kepada perseorangan ya," ujarnya, Selasa (24/2/2026).
Meski demikian, pihaknya tengah menyiapkan penyesuaian regulasi. Hal ini untuk menghindari BUMD terjerat masalah hukum.
"Tapi kalau ada hal, mungkin regulasi perlu kita sesuaikan ya agar potensi kerugian-kerugian yang terjadi, atau yang bisa dimanfaatkan pihak-pihak lain untuk terjadi namanya pelanggaran-pelanggaran nanti aturan juga kita sesuaikan," ungkap dia.
"Sebenarnya kita sudah beberapa kali diskusi ya untuk mengubah itu sehingga potensi-potensi itu tidak muncul lagi ya. Sebenarnya tugas-tugas mereka sudah jelas ya," imbuh dia.
Selain itu, pihaknya juga tengah menyiapkan skema persyaratan penerimaan direksi BUMD. Harapannya, dengan pengetatan persyaratan calon direksi, masalah hukum bisa terhindari.
"Tapi mungkin perlu ada persyaratan-persyaratan khusus ya terhadap penerimaan namanya direksi-direksi yang baru ya," pungkas dia.
