Malang, IDN Times - Nasib nahas dialami oleh driver ojek online (ojol) bernama Wahyu Eka Adi Priyanto (41) warga Desa Kebonsari, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang. Pasalnya ia dibacok oleh Ribut Antiyu Slamet (34) warga Desa Gunung Sari, Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang karena dituduh berselingkuh dengan istrinya, Rumini (40).
Driver Ojol di Malang Dibacok karena Dituduh Selingkuh

1. Polisi mengatakan jika pembacokan ini bermula dari kecurigaan pelaku pada hubungan korban dan istrinya
Kapolsek Tajinan, AKP Bambang Wahyu Jatmiko menceritakan jika kejadian bermula dari kecurigaan pelaku pada hubungan korban dan istrinya. Hubungan korban dan istri pelaku bermula pada pertengahan Desember 2024, saat itu istri korban memesan ojek lewat aplikasi ojol di wilayah Kecamatan Sawojajar, Kabupaten Malang menuju Desa Gunung Sari, Kecamatan Tajinan.
"Kemudian keduanya pesan japri (WhatsApp) untuk pesan ojek. Kemudian korban minta ketemuan istri tersangka, dan pesannya melalui video call yang membuat tersangka cemburu," terangnya saat dikonfirmasi pada Senin (13/1/2025).
"Pengakuan tersangaka katanya korban dan istrinya pernah janjian ketemuan. Intinya cemburu berlebihan, tapi belum ada bukti perselingkuhan. Hanya Pengakuan Pelaku kalau istrinya pernah ketemuan di Kota Batu," sambungnya.
Bambang menjelaskan kalau Pelaku curiga berlebihan dan menduga istri selingkuh dengan korban. Tapi berdasarkan keterangan singkat korban, ia tidak pernah berselingkuh dengan istri pelaku.
2. Pelaku menjebak korban dengan mengundang korban melalui handphone istrinya
Bambang lalu mengungkapkan kalau kejadian penganiayaan tersebut terjadi pada hari Minggu (12/1/2025) pukul 09.00 WIB di sekitar rumah Pelaku di Desa Gunungsari, Kecamatan Tajinan. Pelaku menggunakan handphone istrinya untuk mengundang pelaku ke rumahnya, ia mengirim pesan melalui aplikasi WhatsApp sambil berpura-pura menjadi istrinya.
Saat korban sampai di rumah pelaku, pelaku langsung membacok menggunakan sebuah celurit yang terbungkus sarung cokelat. Menyebabkan korban mengalami luka di lengan kanan kedalaman 5 sentimeter dan panjang 10 sentimeter, kemudian luka di pinggang sedalaman 2 sentimeter dan panjang 7 sentimeter.
"Saat kejadian, istri pelaku ada di lantai atas rumahnya. Saat dia turun, sudah melihat pelaku memegang celurit. Sementara korban sudah melarikan diri untuk minta pertolongan sambil bersimbah darah," bebernya.
3. Pelaku terancam hukuman 10 tahun penjara
Akibat perbuatannya, pelaku akan diancam dengan Pasal 351 KUHP juncto Pasal 354 KUHP tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman 7 tahun penjara. Kemudian juga Pasal 2 Ayat 1 Undang-undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam dengan ancaman penjara selama 10 tahun.
"Kita sudah memeriksa 3 orang saksi diantaranya terduga pelaku, tetangga, dan istri korban. Terduga pelaku sudah diamankan sejak tadi malam dan mengakui perbuatannya," pungkasnya.
Korban sendiri kini masih dalam perawatan di Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Kota Malang. Korban masih akan menjalani operasi untuk menutup luka-lukanya.