Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Distributor Gas Subsidi Nakal di Tulungagung Ditangkap Polisi

Distributor Gas Subsidi Nakal di Tulungagung Ditangkap Polisi
Tersangka saat dikeler Satreskrim Polres Tulungagung. IDN Times/ istimewa
Share Article

Tulungagung, IDN Times - Seorang distributor gas elpiji subsidi ditangkap Satreskrim Polres Tulungagung. Distributor tersebut terbukti menyalahgunakan gas subsidi untuk kepentingan komersil. Tersangka diketahui berinisial AT (51) warga Kabupaten Blitar. Tersangka memindahkan gas elpiji ukuran 3 kilogram ke tabung berukuran 12 kilogram. Tersangka mendapat keuntungan hingga ratusan ribu rupiah per tabung yang dijualnya.

1. Tersangka tertangkap saat melakukan aksinya

Polisi merilis hasil ungkap pengoplosan gas elpiji. IDN Times/ istimewa
Polisi merilis hasil ungkap pengoplosan gas elpiji. IDN Times/ istimewa

Kapolres Tulungagung, AKBP Taat Resdi mengatakan terungkapnya kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mengeluhkan kelangkaan gas subsidi ukuran 3 kilogram. Polisi lalu melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka saat melakukan aksi di wilayah Kecamatan Ngantru. Tersangka ditangkap waktu memindahkan isi tabung gas elpiji ukuran 3 kilogram ke tabung elpiji ukuran 12 kilogram.

"Tersangka ini merupakan distributor, setiap minggu mendapatkan pasokan 180 tabung gas elpiji subsidi ukuran 3 kilogram, dari jumlah ini sebanyak 120 tabung disalurkan sesuai peraturan sedangkan 60 tabung dipindahkan ke ukuran 12 kilogram," ujarnya, Senin (30/12/2024).

2. Raup keuntungan Rp100 ribu per tabung

Tersangka saat dikeler Satreskrim Polres Tulungagung. IDN Times/ istimewa
Tersangka saat dikeler Satreskrim Polres Tulungagung. IDN Times/ istimewa

Tersangka memindahkan isi tabung gas elpiji subsidi secara manual menggunakan alat khusus. Setiap 4 tabung gas elpiji ukuran 3 kilogram dipindahkan ke satu tabung gas elpiji ukuran 12 kilogram. Gas tabung ukuran 12 kilogram ini dijual ke pasaran dengan harga Rp 160 ribu. Padahal harga pasaran mencapai Rp 190 ribu per tabung.

"Harganya memang lebih murah di pasaran tapi beberapa pengguna mengaku isinya cepat habis, Per tabung keuntungan mencapai Rp 100 ribu," tuturnya.

3. Belajar dari YouTube, terancam 6 tahun penjara

Polisi menunjukkan barang bukti. IDN Times/ istimewa
Polisi menunjukkan barang bukti. IDN Times/ istimewa

Tersangka sudah menjadi distributor gas subsidi sejak setahun terakhir. Namun dari hasil pemeriksaan aksi nakal ini baru dilakukan tersangka mulai bulan Juni lalu. Tersangka mengaku mengetahui cara memidahkan isi tabung dari youtube. Keuntungan yang menggiurkan membuat tersangka nekat melakukan hal tersebut. Atas perbuatanya tersangka dikenakan Pasal 40 angka 9 UU RI No. 6 Tahun 2023 tentang Perubahan atas UU Minyak dan Gas Bumi. "Ancaman hukumnya 6 tahun penjara," pungkasnya.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Bramanta Pamungkas
EditorBramanta Pamungkas

Latest News Jawa Timur

See More

Gus Ipul: Gedung SRMA Surabaya 90 Persen, Ditarget Siswa Pindah Juli

26 Jun 2026, 23:00 WIBNews