Disorientasi Seksual, Anggota Polres Trenggalek Dipecat

Trenggalek, IDN Times - Seorang anggota Polres Trenggalek, Bripda LQ diberhentikan dengan tidak hormat karena disorientasi seksual. Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) digelar di halaman Mapolres Trenggalek, Selasa (6/5/2025). Dalam upacara tersebut, Bripda LQ memilih tidak hadir. Berdasarkan hasil sidang yang dilakukan Bidpropam Polda Jatim, Bripda LQ terbukti melakukan disorientasi seksual.
1. Penanganan kasus dilakukan oleh Polda Jatim

Kapolres Trenggalek, AKBP Ridwan Maliki mengatakan pihaknya hanya melakukan putusan dari Bidpropam Polda jatim. Untuk penanganan kasus dan proses persidangan sepenuhnya dilakukan oleh Paminal dan Bidpropam Polda. Proses penanganan kasus ini sudah dilakukan sekitar setahun lalu.
"Kita hanya melakukan upacara PTDH saja berdasar putusan dari Polda Jatim," ujarnya, Rabu (07/05/2025).
2. Kapolres sebut LQ lakukan tindakan asusila bersama anggota lain

Dari hasil pemeriksaan, Bripda LQ terbukti melakuka tindakan yang melanggar norma agama maupun norma sosial. Dalam putusan Polda Jatim, diketahui Bripda LQ melakukannya bersama anggota lain.
Ridwan menjelaskan anggota tersebut bukan dari Polres Trenggalek. "Kami tidak tahu persis berapa kali melakukan, karena yang bersangkutan tidak mengakui secara keseluruhan, tapi yang terbukti dengan salah satu anggota lain itu sekali dan anggota tersebut bukan dari Polres Trenggalek," tuturnya.
3. Berharap tidak ada lagi anggota yang melakukannya

Jenis pelanggaran yang dilakukan oleh Bripda LQ tersebut sebenarnya sudah sering disosialisasikan oleh Polisi. Mereka mendapat pejelasan terkait resiko serta sanksi PTDH terhadap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran disorientasi seksual.
Ridwan berharap kasus ini menjadi evaluasi bersama dan tidak ada lagi anggota yang melakukan pelanggaran serupa. "Jangan ada lagi yang melakukan pelanggaran seperti ini," pungkasnya.