Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
 Dugaan PHK Massal di Gresik Jelang THR, Disnaker Panggil Perusahaan
ilustrasi PHK (IDN Times/Aditya Pratama)
  • Disnakertrans Jatim menindaklanjuti laporan dugaan rencana PHK massal di sebuah perusahaan makanan dan minuman Gresik menjelang Lebaran 2026.
  • Perusahaan dengan 553 pekerja itu dipanggil untuk klarifikasi terkait indikasi pengajuan PHK dan dugaan tidak dibayarkannya hak pekerja harian lepas.
  • Hasil klarifikasi menyatakan tidak ada PHK dilakukan, dan perusahaan siap memenuhi kewajiban sesuai aturan ketenagakerjaan yang berlaku.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Surabaya, IDN Times - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Timur (Jatim) merespons laporan dugaan rencana Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) jelang Lebaran 2026 sebuah perusahaan makanan dan minuman di Gresik. Perusahaan yang mempekerjakan sekitar 553 pekerja itu pun dipanggil untuk dimintai klarifikasi.

Kepala Disnakertrans Jatim, Sigit Priyanto mengatakan, pemanggilan dilakukan setelah muncul indikasi rencana pengajuan PHK, termasuk dugaan tidak dibayarkannya hak pekerja harian lepas.

“Salah satunya terkait perusahaan yang berencana melakukan PHK dan diduga tidak akan membayar hak pekerja harian lepas. Perusahaan tersebut telah dipanggil dan diberikan penjelasan, serta menyatakan kesiapan untuk melaksanakan kewajiban sesuai aturan,” ujarnya.

Menurut Sigit, sesuai arahan Direktorat Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, setiap rencana PHK harus diawasi dan disupervisi secara ketat, terlebih menjelang hari besar keagamaan saat kebutuhan pekerja meningkat. Ia menjelaskan, secara regulasi penanganan kasus hubungan industrial berada di bawah kewenangan pemerintah kabupaten/kota melalui mediator dan pengawas ketenagakerjaan untuk melakukan pembinaan.

“Secara regulasi, penanganan berada di bawah kewenangan bupati atau wali kota melalui mediator dan pengawas untuk melakukan pembinaan,” tegasnya.

Disnakertrans Jatim memastikan pengaduan tersebut telah ditindaklanjuti. Hasil klarifikasi menyatakan tidak ada PHK yang dilakukan oleh perusahaan dimaksud.

“Pengaduan sudah kami tindaklanjuti dengan pemanggilan perusahaan dan dinyatakan selesai. Tidak ada PHK yang dilakukan,” pungkas Sigit.

Editorial Team