Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Dinas ESDM Bilang Lakukan Pembinaan Tambang Ilegal di Magetan

Dinas ESDM Bilang Lakukan Pembinaan Tambang Ilegal di Magetan
Default Image IDN
Share Article

Surabaya, IDN Times - Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur (Jatim) angkat bicara ihwal temuan tambang ilegal di Kabupaten Magetan. Beberapa langkah sesuai dengan prosedur pun dilakukan.

"Fungsi kami melakukan pembinaan. Kami bekerjasama dengan kabupaten melakukan pembinaan kepada penambang-penambang ilegal ini," ujarnya Kepala Dinas ESDM Jatim, Aris Mukiyono, Senin (19/5/2025).

Aris menyebut kalau untuk penindakan terhadap penambang ilegal tersebut, hal tersebut menjadi kewenangan Aparat Penegak Hukum (APH). Pihaknya hanya meluruskan aturan-aturan yang ada secara legal terhadap pekerjaan tambang.

"Ilegal artinya melanggar hukum, ini urusan APH harusnya. Tetapi kami melakukan pembinaan kepada penambang ilegal itu untuk percepatan perizinan," jelas Aris.

Dinas ESDM Jatim, lanjut Aris, terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik di sektor pertambangan. Dalam tiga tahun terakhir, Dinas ESDM Jatim telah melakukan perbaikan-perbaikan dalam pelayanan publik sektor pertambangan.

"Potensi sumber daya ESDM di Jawa Timur luar biasa besar dan kaya, sehingga kita harus mampu mengelolanya dengan baik untuk mendukung perekonomian daerah," katanya.

Salah satu langkah yang diambil adalah membangun sistem digital akuisisi data evaluasi izin pertambangan. "Sistem digital ini akan mempermudah proses evaluasi izin pertambangan dan meningkatkan transparansi," jelas Aris.

Selain itu, Dinas ESDM Jatim juga mensyaratkan kesesuaian tata ruang dari kabupaten/kota pada permohonan awal pendaftaran Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP). Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa permohonan izin pertambangan dapat berlanjut sampai dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi.

Aris juga menekankan pentingnya penyusunan dokumen izin pertambangan yang standar. Oleh karena itu, Dinas ESDM Jatim mewajibkan perusahaan/badan usaha yang mengajukan izin pertambangan untuk memiliki Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP).

"Dengan demikian, kita dapat menghindari dokumen tidak standar, biaya tinggi, dan calo perizinan pertambangan," kata Aris.

Dalam upaya meningkatkan kualitas evaluator izin pertambangan, Dinas ESDM Jatim juga melakukan sertifikasi bagi evaluator izin pertambangan. Pada bulan Mei 2025, 15 orang evaluator izin pertambangan telah disertifikasi di Bandung.

Aris berharap bahwa dengan perbaikan-perbaikan sistem dan mekanisme perizinan pertambangan, Dinas ESDM Jatim dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mendukung pertumbuhan ekonomi di Jawa Timur.

"Pengelolaan sektor ESDM tidak hanya masalah izin, tetapi juga meliputi penyiapan wilayah, pengusahaan, dan evaluasi monitoring. Kita harus mampu mengelolanya dengan baik untuk mendukung perekonomian daerah," pungkas Aris.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Zumrotul Abidin
EditorZumrotul Abidin

Latest News Jawa Timur

See More

Malam 1 Suro, Akses Masuk Kota Surabaya Disekat Polisi

14 Jun 2026, 17:41 WIBNews