Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Dilaporkan Pencemaran Nama Baik, Korban Pelecehan di RS Persada Malang Dipanggil Polisi

Korban Pelecehan Seksual di RS Persada Malang, QAR, saat datang ke Polresta Malang Kota. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)
Intinya sih...
  • Polisi panggil QAR terkait laporan pencemaran nama baik oleh dr. AY
  • QAR tidak bisa hadir pada pemanggilan pertama, namun siap datang pada 18 Juni 2025
  • Laporan pencemaran nama baik tidak akan membuat QAR mundur dalam menuntut keadilan

Malang, IDN Times - Kasus pelecehan seksual di RS Persada Malang kian rumit. Setelah dr AY ditetapkan sebagai tersangka pelecehan, kini korban pelecehan atas nama QAR (31) juga dipanggil polisi atas tudingan pencemaran nama baik. Perlu diketahui, sebelumnya dr AY telah melaporkan QAR atas tuduhan pencemaran nama baik ke Polresta Malang Kota.

1. Polisi akan panggil QAR untuk diperiksa atas kasus pencemaran nama baik

Kasihumas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdiyanto. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Kasihumas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdiyanto membenarkan jika mereka telah melakukan panggilan kepada QAR pada Rabu (11/6/2025) terkait laporan pencemaran nama baik oleh dr. AY. Tapi QAR tidak bisa hadir dan meminta agar jadwal pemanggilan diundur.

"Jadi pemanggilan kepada QAR telah dilayangkan oleh penyelidik pada 4 Juni lalu dan dijadwalkan hari Rabu kemarin. Tapi harus kami lakukan penjadwalan ulang, karena yang bersangkutan masih berada di Bandung dan menyanggupi datang di tanggal 18 Juni 2025," terangnya saat dikonfirmasi pada Jumat (13/6/2025).

Pemanggilan ini sendiri adalah pemanggilan pertama QAR sebagai terlapor. Sebelumnya ia sudah 2 kali datang ke Polresta Malang Kota sebagai pelapor kasus pelecehan seksual di RS Persada Malang.

2. QAR siap hadir dan tidak akan menghindari pemanggilan ini

Kuasa Hukum QAR, Satria Marwan. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Kuasa hukum QAR, Satria Marwan menyampaikan jika kliennya sudah tahu terkait pemanggilan ini, tapi memang ia tidak bisa hadir karena ada kegiatan di Bandung. Tapi ia menegaskan kalau kliennya tidak ada niat untuk mengakir, sehingga akan datang pada 18 Juni 2025.

"Klien kami mendapat surat panggilan dan seharusnya datang kemarin, tetapi klien kami posisinya masih di Bandung. Jadi kami minta ditunda untuk dijadwalkan pemeriksaan pada minggu depan atau di tanggal 18 Juni," tegasnya.

3. Laporan pencemaran nama baik tidak akan membuat QAR mundur

Korban Pelecehan Seksual di RS Persada Malang, QAR, saat datang ke Polresta Malang Kota. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Lebih lanjut, Satria menyampaikan jika laporan pencemaran nama baik ini sedikit banyak memang mempengaruhi mental QAR, pasalnya ia adalah korban pelecehan seksual tapi malah dilaporkan balik. Tapi ia menegaskan kalau QAR akan tetap kooperatif dan tidak akan mundur atas kasus ini.

"Saya tegaskan apapun itu tidak akan menyurutkan klien kami untuk memperoleh keadilan. Kami akan kooperatif untuk menjawab permintaan klarifikasi tersebut," pungkasnya.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Zumrotul Abidin
EditorZumrotul Abidin
Follow Us