Surabaya, IDN Times - Aksi demonstrasi ribuan buruh Jawa Timur yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) berakhir damai setelah aspirasi mereka diakomodasi dalam audiensi bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim, Kamis (28/8/2025).

Dalam pertemuan yang digelar di Kantor Gubernur Jatim tersebut, Sekretaris KSPI Jatim Jazuli menyampaikan sejumlah keluhan buruh, terutama terkait beban pajak penghasilan. Menurutnya, aturan yang berlaku saat ini memberatkan pekerja, khususnya buruh perempuan yang sudah menikah namun masih dihitung sebagai wajib pajak lajang.

“Pekerja buruh dengan gaji setara upah minimum saja masih dikenai pajak. PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) Rp5 juta per bulan itu sangat memberatkan. Sementara anggota DPR dengan gaji ratusan juta justru pajaknya ditanggung negara. Ini sangat tidak adil,” ujar Jazuli.

Ketua EXCO Partai Buruh Jatim ini menyoroti pajak balik nama warisan, hingga pajak kendaraan bermotor ber-CC kecil yang menjadi kebutuhan utama masyarakat pekerja. “Motor sudah menjadi kebutuhan pokok pekerja. Kalau CC di bawah 110, harusnya dibebaskan dari pajak,” tegasnya.

Selain isu pajak, buruh juga mendesak perbaikan skema penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP). Jazuli meminta UMP Jatim ditetapkan berdasarkan rata-rata antara UMK tertinggi dan terendah, bukan hanya mengacu UMK terendah.

“Dengan cara itu, disparitas upah antara Surabaya dan daerah lain bisa mengecil,” ucap Ketua DPW FSPMI Jatim ini.

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jatim, Sigit Priyanto menegaskan bahwa seluruh aspirasi akan ditampung dan ditindaklanjuti sesuai kewenangan. “Untuk hal-hal yang menjadi kewenangan pusat, kami akan sampaikan. Sedangkan yang kewenangan provinsi, akan kita tindaklanjuti dengan OPD terkait. Soal perumahan, misalnya, kami sudah berkoordinasi agar rumah susun kosong bisa segera ditempati pekerja yang belum memiliki hunian layak,” tegas igit.

Terkait penetapan UMP 2026, Sigit menyebut Pemprov Jatim tetap menunggu pedoman resmi pemerintah pusat. Namun usulan buruh mengenai kenaikan kisaran 8,5 hingga 10,5 persen akan dijadikan bahan masukan dalam pembahasan. “Pajak tenaga kerja perempuan juga sudah siap kami koordinasikan dan kawal. Prinsipnya, semua aspirasi akan dibawa dalam forum resmi bersama kementerian,” pungkas Sigit.