Dapat Rekom PDIP, Pemkot Surabaya Tunggu Surat Pengunduran Diri Eri

Surabaya, IDN Times - Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Kota (Bappeko) Surabaya Eri Cahyadi telah resmi mendapatkan rekomendasi dari PDI Perjuangan (PDIP) untuk menjadi bakal calon wali kota Surabaya bersama Armuji, anggota DPRD Jatim. Oleh karena itu, Eri dipastikan akan segera mundur dari jabatannya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.
1. Pemkot tunggu surat pengunduran diri Eri

Berdasrakan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2015 tentang ASN, Putusan Mahkamah Konstitusi RI nomor 45/PUU-VIII/2010 dan Putusan nomor 12/PUU-XI/2013, maka seorang ASN harus mengundurkan diri dari jabatannya saat sudah ditetapkan sebagai Calon Kepala Daerah. Kepala Dinas Kominfo Kota Surabaya M Fikser pun memastikan bahwa Eri akan segera memberikan surat pengunduran dirinya ke meja Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini.
"Iya tentu saja akan mundur. Itu kan sudah sesuai dengan UU ASN," ujar Fikser saat dihubungi IDN Times, Rabu (2/9/2020).
2. Wajib mundur saat sudah ditetapkan sebagai calon wali kota Surabaya

Surat pengunduran diri Eri memang belum diserahkan ke Risma. Pasalnya, ia masih menunggu kepastian surat rekomendasi dari DPP PDIP. Sementara jika merujuk pada peraturan, maka Eri diharuskan melepas jabatannya sebagai ASN saat sudah ditetapkan sebagai calon wali kota Surabaya oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Kan masih ada waktu. Nanti setelah ini beliau pasti akan mengajukan surat pengunduran dirinya," tutur Fikser.
3. Akan segera tunjuk Plt

Saat ini Pemkot Surabaya pun sudah mulai menyiapkan nama yang akan menjadi pelaksana tugas (Plt) Kepala Bappeko untuk menggantikan sosok Eri. Fikser mengatakan bahwa kewenangan penunjukkan Plt tersebut ada di tangan Risma. Segera setelah kemunduran Eri disetujui, maka Plt akan dilantik.
"Kewenangan itu ada di tangan Ibu wali kota. Untuk proses organisasi tetap berjalan tentunya ada Plt yang beliau akan tunjuk," pungkasnya.



















