Surabaya, IDN Times - Terdakwa pencemaran nama baik klinik L'Viors, Stella Monica Hendrawa mengaku tidak terima dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Diketahui, ia dituntut 1 tahun penjara dalam sidang tuntutan yang dipimpin hakim ketua, Imam Supriyadi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (21/10/2021).
"Gak adil kalau tuntutan 1 tahun, jadi ya semoga nanti bisa menilai, masak iya, konsumen yang dapat pengalaman jelek sesuai fakta malah dituntut 1 tahun penjara," ujarnya usai sidang.