Madiun, IDN Times - Penghitungan suara pemilihan kepala desa (pilkades) serentak di Kabupaten Madiun kembali menuai protes. Kali ini, calon Kades Pucangrejo, Kecamatan Sawahan bernomor urut 3 Priantono Ari Saptono mempermasalahkan banyaknya suara yang tidak sah, yakni mencapai 340 lembar.
Jumlah suara tidak sah lantaran dicoblos tembus itu dinilai tidak wajar. Sebab, berdasarkan pantauan saksi tembusnya surat suara tidak sampai merusak gambar kandidat lain yang berlaga dalam pilkades pada Rabu (16/10) kemarin.