Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi pilihan lurah serentak. IDN Times/Nofika Dian Nugroho

Madiun, IDN Times - Penghitungan suara pemilihan kepala desa (pilkades) serentak di Kabupaten Madiun kembali menuai protes. Kali ini, calon Kades Pucangrejo, Kecamatan Sawahan bernomor urut 3 Priantono Ari Saptono mempermasalahkan banyaknya suara yang tidak sah, yakni mencapai 340 lembar. 

Jumlah suara tidak sah lantaran dicoblos tembus itu dinilai tidak wajar. Sebab, berdasarkan pantauan saksi tembusnya surat suara tidak sampai merusak gambar kandidat lain yang berlaga dalam pilkades pada Rabu (16/10) kemarin. 

1.Selisih 67 suara dengan kades pemenang

DOK.IDN Times/Istimewa

Oleh karena itu, Priantono mendesak panitia pilkades Pucangrejo untuk melakukan penghitungan ulang suara coblosan. Ia menilai, sebagian suara yang diraih termasuk dalam suart yang dinyatakan tidak sah tersebut.
Dalam gelaran pilkades itu, Prianto mendulang 503 suara dan terpaut 67 dibandingkan Satria Sidiq yang memperoleh 570 suara. Adapun daftar pemilih tetap (DPT) Pilkades sebanyak 1.715 jiwa.
"Saya hanya menuntut agar panitia pilkades menghitung ulang," ujar Priantono saat datang ke sekretariat pilkades Desa Pucangrejo, Jumat (18/10).

2. Panitia tidak dapat mengabulkan tuntanan calon kades

Editorial Team

Tonton lebih seru di