Cak Imin Pastikan Proses Hukum Kasus Ponpes Al-Khoziny Tetap Berjalan

- Cak Imin memastikan proses hukum terkait kasus ambruknya Pondok Pesantren Al-Khoziny tetap berjalan di Polda Jawa Timur.
- Proses rekonstruksi ponpes dilakukan bersamaan dengan jalannya penegakan hukum, dengan pendanaan APBN senilai sekitar Rp125 miliar.
- Rekonstruksi ini menjadi momentum evaluasi besar-besaran bagi seluruh pesantren dalam memastikan keamanan dan kelayakan sarana prasarana pendidikan.
Sidoarjo, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Abdul Muhaimin Iskandar (Cak Imin), menegaskan bahwa proses hukum terkait kasus ambruknya bangunan Pondok Pesantren Al-Khoziny di Sidoarjo tetap berjalan di Polda Jawa Timur. Hal tersebut disampaikannya saat menghadiri peletakan batu pertama (groundbreaking) pembangunan kembali Ponpes tersebut, Kamis (11/12/2025).
Saat ditanya mengenai perkembangan penanganan kasus yang menelan korban jiwa itu, Cak Imin menegaskan penyidikan aparat kepolisian terus berproses. “Katanya jalan terus,” ujarnya singkat menanggapi pertanyaan wartawan di lokasi acara.
Cak Imin menjelaskan bahwa proses rekonstruksi ponpes dilakukan bersamaan dengan jalannya penegakan hukum. Pemerintah pusat, daerah, serta berbagai kementerian yang tergabung dalam satuan tugas rekonstruksi pesantren disebutnya tetap menghormati langkah penyidikan yang dilakukan penegak hukum.
Sebelumnya, pembangunan kembali Ponpes Al-Khoziny resmi dimulai dan dikerjakan oleh Kementerian PUPR melalui pendanaan APBN senilai sekitar Rp125 miliar.
Cak Imin menegaskan bahwa rekonstruksi ini menjadi momentum evaluasi besar-besaran bagi seluruh pesantren dalam memastikan keamanan dan kelayakan sarana prasarana pendidikan. Namun, ia menekankan bahwa aspek hukum tetap menjadi ranah aparat penegak hukum.
















