Bondowoso, IDN Times - Polres Bondowoso menangkap AS (51) di Desa Sulek, Kecamatan Tlogosari, setelah buron selama hampir dua tahun. AS tanpa rasa belas kasihan tega memerkosa anak kandungnya sendiri pada 13 Agustus 2018.
Kapolres Bondowoso AKBP Erick Frendriz mengatakan, AS melarikan diri setelah ketahuan mencabuli anak kandungnya yang kala itu berusia 22 tahun. Setelah ditangkap, pelaku mengaku mencabuli anaknya dengan memanfaatkan kondisi rumah yang kosong.
"Pelaku baru saja tertangkap setelah dilaporkan tahun 2018 lalu. Dia cukup licin karena sempat kabur ketika kami mau menangkap," kata Erick, Rabu (19/8/2020).
