Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Polres Bondowoso Tangkap Tersangka Jual Pupuk Subsidi Ilegal 20 Ton

Polres Bondowoso Tangkap Tersangka Jual Pupuk Subsidi Ilegal 20 Ton
Polisi mengamankan pelaku penjualan pupuk bersubsidi secara ilegal. IDN Times/Istimewa
Share Article

Bondowoso, IDN Times - Polres Bondowoso menangkap seorang pria bernama Nito (48) yang merupakan warga Desa Sumbersari, Kecamatan Maesan, Bondowoso. Ia diduga menjual pupuk bersubsidi secara ilegal sebanyak 20 ton.

Pupuk subsidi tersebut rencananya bakal dijual ke Bandung, Jawa Barat tanpa mengantongi izin dari pemerintah. Saat ini polisi telah menetapkan Nito sebagai tersangka kasus usaha ilegal.

"Tersangka diduga melalukan usaha penjualan pupuk tak sesuai dengan ketentuan aturan pemerintah," ujar Kapolres Bondowoso, AKBP Erick Frendriz melalui keterangan tertulis yang diterima IDN Times, Selasa (21/7/2020).

1. Tersangka diketahui juga mengurangi takaran pupuk

Ilustrasi borgol (IDN Times/Mardya Shakti)
Ilustrasi borgol (IDN Times/Mardya Shakti)

Erick menjelaskan, pelaku juga diketahui mengurangi takaran berat pupuk yang hendak dijual. Selain itu, berdasarkan pengakuan tersangka pupuk berusbsidi berjumlah sekitar 20 ton tersebut diperoleh dari seseorang berinisial H, warga Desa Wringin Telu, Kecamatan Kencong, Jember.

"Dan akan dijual kepada A, di Bandung Jawa Barat," ujarnya.

2. Amankan bukti ratusan karung pupuk urea

Ilustrasi tahanan (IDN Times/Mardya Shakti)
Ilustrasi tahanan (IDN Times/Mardya Shakti)

Dari tersangka, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti seperti 459 karung pupuk urea, dan 21 karung pupuk urea berlabel pupuk bersubsidi dengan berat 1.050 kilogram.

"Ada juga sejumlah peralatan untuk menjahit sak seperti mesin jahit, timbangan, juga ada piring untuk mengurangi takaran," jelasnya.

3. Terancam hukuman 5 tahun penjara

Polisi mengamankan pelaku penjualan pupuk bersubsidi secara ilegal. IDN Times/Istimewa
Polisi mengamankan pelaku penjualan pupuk bersubsidi secara ilegal. IDN Times/Istimewa

Akibat perbuatannya, tersangka terjerat pasal 6 ayat 1 huruf b UU darurat nomor 7 tahun 1955 subs pasal 62 ayat 1 jo pasal 8 UU nomor 8 tentang perlindungan konsumen.

"Dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun," ujarnya.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Mohamad Ulil Albab
EditorMohamad Ulil Albab

Latest News Jawa Timur

See More

Menhaj: 367 Jemaah Haji Meninggal, 60 Masih di Tanah Suci

01 Jul 2026, 19:30 WIBNews