Buron 2 Tahun, Ayah Pemerkosa Anak Kandung di Bondowoso Ditangkap

Bondowoso, IDN Times - Polres Bondowoso menangkap AS (51) di Desa Sulek, Kecamatan Tlogosari, setelah buron selama hampir dua tahun. AS tanpa rasa belas kasihan tega memerkosa anak kandungnya sendiri pada 13 Agustus 2018.
Kapolres Bondowoso AKBP Erick Frendriz mengatakan, AS melarikan diri setelah ketahuan mencabuli anak kandungnya yang kala itu berusia 22 tahun. Setelah ditangkap, pelaku mengaku mencabuli anaknya dengan memanfaatkan kondisi rumah yang kosong.
"Pelaku baru saja tertangkap setelah dilaporkan tahun 2018 lalu. Dia cukup licin karena sempat kabur ketika kami mau menangkap," kata Erick, Rabu (19/8/2020).
1. Dilakukan saat sang anak mengeluh pusing
Ia menceritakan, perbuatan bejat pelaku barawal dari anaknya yang minta kerokan. Namun, tidak berselang lama, pelaku memerkosa anaknya yang mengeluh pusing kemudian tidak sadarkan diri.
"Saat sang anak terbangun, pelaku sudah mencabuli anak kandungnya itu," ujarnya.
Mengetahui hal tersebut, sang istri melaporkan AS ke polisi. Setelah memeriksa beberapa saksi, polisi hendak menangkap pelaku. Namun, AS sukses melarikan diri.
2. Berdalih tubuh korban tertempel makhluk halus

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Bondowoso AKP Agung menerangkan, saat korban minta kerokan, AS memintanya untuk berbaring di kasur. Saat itu AS menyebut jika ada roh jahat yang menempel pada tubuh anaknya.
"Pengakuan tersangka, anaknya ini sempat diberitahu bahwa di badan korban terdapat roh jahat yang menempel," kata Agung.
Pelaku lantas meminta korban memejamkan mata untuk dibacakan doa-doa. Namun, korban yang sebelumnya mengeluh pusing, justru tidak sadarkan diri. Saat korban terbangun, pelaku sudah dalam kondisi berada di samping korban.
"Pelaku sempat membaca doa-doa untuk korban, doa-doa agar roh jahat di badan korban pergi," terang Agung.
3. Bisa mendekam di penjara selama 12 tahun

Mengetahui hal tersebut, istri pelaku langsung melaporkan perbuatan suaminya ke Polres Bondowoso.
"Hampir dua tahun jadi DPO, sekarang berhasil ditangkap," jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan pasal 46 UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang PKDRT sub pasal 285 KUHP.
"Terancam hukuman 12 tahun penjara," ujarnya.


















