Surabaya, IDN Times - Bupati Bangkalan, R Abdul Latif Imron ditetapkan tersangka dugaan kasus jual beli jabatan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Partai Persatuan Pembangunan (PPP) pun segera mengambil tindakan.
Bupati Bangkalan Tersangka KPK, PPP Bakal Copot dari Jabatan Partai

1. Ra Latif akan dinonaktifkan dari jabatan partai sesuai AD/ART
Tindakan yang dilakukan partai berlambang kakbah ini ialah menonaktifkan Ra Latif--panggilan Bupati Bangkalan- dari jabatannya di partai. Seperti diketahui, Ra Latif merupakan Ketua DPC PPP Bangkalan.
"Tentu DPP akan bertindak secara organisasi berdasarkan AD/ART," ujar Ketua DPP PPP Achmad Baidowi saat di Surabaya.
2. Masih akan dibahas dalam rapat
Awiek--sapaan karib Baidowi- menyampaikan, berdasarkan regulasi partainya siapapun yang tersandung KPK dan ditetapkan sebagai tersangka maka perlu dinonaktifkan dari jabatan struktural partai. Penonaktifan itu dilakukan hingga ada keputusan yang inkrah.
Namun untuk menonaktifkan Ra Latif, PPP harus melakukan rapat internal terlebih dahulu. "Kita masih melakukan komunikasi terkait kasus yang menimpa beliau. Karena dengan Ra Latif sendiri belum pernah ada komunikasi terkait hal ini," katanya.
3. Rapat rencana digelar Senin besok
Sementara itu, DPW PPP Jatim akan menggelar rapat internal pada Senin, (31/10/2022) untuk menentukan sikap terhadap Bupati Bangkalan. Nantinya sikap DPW PPP Jatim akan direkomendasikan ke DPP PPP.
"Kami dalam waktu dekat akan merumuskan ini dan akan merekomendasikan, keputusan apapun itu bergantung pada DPP, Karena SK DPC itu dari DPP," kata Wakil Ketua DPW PPP Jatim, Mujahid.
Curated For You
- [INFOGRAFIS] AI Jadi Tempat Curhat: Tren Baru Gen Z & Milenial 09 Sep 2026, 13:52 WIB
- Bupati Bangkalan Tersangka Korupsi, PPP Jatim Akan Tentukan Sikap29 Oct 2022, 12:33 WIB
- Penegakan Hukum Keracunan MBG Dipertanyakan, 11 Tokoh Bersuara21 Sep 2026, 07:00 WIB
- Wakil Ketua KPK: Bupati Bangkalan Tersangka Dugaan Korupsi28 Oct 2022, 14:26 WIB