Bos Sentoso Seal Diana Tersangka Penggelapan Ijazah

Surabaya, IDN Times - Ditreskrimum Polda Jawa Timur (Jatim) menetapkan Bos UD Sentoso Seal, Jan Hwa Diana sebagai tersangka kasus penggelapan ijazah eks pekerjanya. Penetapan status tersangka ini dipastikan kepolisian pada Kamis (22/5/2025) malam.
Diana yang sudah menyandang status tersangka perusakan kendaraan oleh Polrestabes Surabaya ini pun didatangkan ke Polda Jatim. Ia menjalani rangkaian penyelidikan hingga penyidikan. Hasilnya, pada Kamis malam ini, Diana terbukti menggelapkan ijazah eks pekerjanya.
"Tadi diserahkan ke kita 108 ijazah yang dibawa yang bersangkutan. Setelah dilakukan gelar perkara dinaikkan ke penyidikan dan menetapkan JD sebagai tersangka penggelapan ijazah," ujar Wadirreskrimum Polda Jatim AKBP Suryono di Mapolda Jatim.
Untuk tersangka Diana, lanjut Suryono, saat ini masih harus menjalani pemeriksaan tambahan di Ditreskrimum Polda Jatim. Terkait ijazah yang diserahkan awalnya disimpan oleh Diana di rumahnya.
"Setelah menetapkan tersangka JD nanti kita masih melakukan pemeriksaan saksi tambahan. Mungkin nanti kalau ada perkembangan kita sampaikan," katanya.
Mantan Kapolres Tuban ini menyatakan untuk penahanan JD masih dilakukan di Polrestabes Surabaya. Sementara untuk pasal yang disangkakan ialah Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
"Ancaman hukuman pidana 4 tahun," pungkasnya.