Surabaya, IDN Times – Kekejaman yang diduga dilakukan Dwi Bagus Martono (DBM) dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Madiun terungkap semakin jauh. Tak hanya diduga mencekik istri sirinya, DH (30), dan putra korban, AG (4), hingga tewas, DBM juga disebut memutilasi, membakar, hingga memasukkan bagian tubuh kedua korban ke mesin penggiling daging demi menghilangkan jejak.
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur (Jatim), AKBP Arbaridi Jumhur, mengungkapkan bahwa penyidik menemukan dugaan rangkaian tindakan yang dilakukan tersangka setelah pembunuhan. Berbagai tindakan tersebut diduga ditujukan untuk mengelabui polisi agar perbuatannya tidak terungkap.
“Karena ini luar biasa, rekan-rekan pembunuhannya itu berantai, yaitu mungkin tadi sudah disampaikan Bapak Direktur ya, dengan cara membakar dan memotong, menggiling bagian-bagian tubuh,” ujar Jumhur di Mapolda Jatim, Senin (26/10/2026).
Sebelum kedua korban tewas, DBM dan DH diduga terlibat pertengkaran di sebuah kamar hotel di Kota Madiun. Polisi menyebut cekcok yang diduga dipicu kecemburuan itu menjadi salah satu petunjuk untuk mendalami motif pembunuhan.
Jumhur menjelaskan, DH diduga dicekik di kamar hotel hingga meninggal dunia. Setelah itu, tersangka diduga melakukan tindakan serupa terhadap AG, anak DH yang masih berusia empat tahun, tetapi di dalam mobil.
“Jadi dilakukan oleh suami sirinya karena pertengkaran, karena pertengkaran di sebuah hotel di wilayah Madiun Kota. Terus dibunuh dengan cara mencekik ya, mencekik, dibawa ke luar hotel, dan anaknya sendiri pun diperlakukan yang sama tapi beda tempat, di dalam mobil,” ungkapnya.
Setelah membunuh kedua korban, DBM diduga membawa jenazah ke belakang pekarangan rumah untuk dibakar. Polisi kemudian mengungkap dugaan pemotongan sejumlah bagian tubuh dan penggunaan mesin penggiling daging. Jenazah yang telah dibakar dan digiling itu disebut kembali dibakar, sementara tersangka diduga merencanakan pembuangan sisa-sisanya ke sungai.
Kasus ini bermula dari laporan hilangnya DH dan AG, yang berasal dari Bogor, Jawa Barat. Penyelidikan polisi atas laporan tersebut kemudian mengarah kepada DBM, suami siri DH, yang diduga terlibat dalam hilangnya ibu dan anak itu.
Setelah mengembangkan penyelidikan dan mengumpulkan bukti, polisi menangkap DBM di tempat persembunyiannya di Kabupaten Jombang pada Minggu (25/10/2026) malam. Sehari kemudian, tersangka dibawa ke Mapolda Jatim untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Jumhur mengatakan, penyidik masih mendalami keterangan DBM untuk memastikan kronologi pembunuhan, termasuk tindakan yang dilakukan setelahnya serta upaya menghilangkan jejak.
“Hari ini kita interogasi sebentar, terus kita kembangkan pengakuan-pengakuan tersangka terkait persembunyiannya, terkait eksekusinya, terkait pembuangannya,” pungkasnya.
