Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Times/Ardiansyah Fajar.
Pelaku penipuan dan pencurian data berkedok MBG berinisial TD warga Nganjuk. IDN Times/Ardiansyah Fajar.

Intinya sih...

  • Penipuan berkedok program MBG terjadi di Jawa Timur, pelaku membuat NPWP palsu dan akun toko online Shopee Affiliate.

  • Pelaku menggunakan data warga untuk membuat 130 akun toko online dan mempekerjakan tujuh orang admin untuk membantu aksinya.

  • Polisi mengamankan 105 HP, 129 foto NPWP, dua monitor, dua PC rakitan, serta menjatuhkan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp12 miliar kepada tersangka.

Surabaya, IDN Times - Penipuan dan pencurian data berkedok program Makan Bergizi Gratis (MBG) terjadi di Jawa Timur (Jatim). Kini pelakunya berinisial TD (38) warga Nganjuk telah ditangkap dan dutetapkan tersangka oleh Ditreskrimsiber Polda Jatim.

Dalam aksinya, TD memberi tahu warga masyarakat bahwa untuk mendapatkan MBG, warga cukup memiliki NPWP dan tidak perlu datang ke kantor pajak. Warga hanya perlu mengumpulkan KTP dan KK serta berswafoto atau foto selfie.

"Setelah dikumpulkan ke tersangka (TD) kemudian data tersebut oleh tersangka dibuatkan NPWP elektronik, kemudian mendaftarkan rekening e-wallet secara online serta kegunaannya, kemudian dibuatkan akun toko online dalam aplikasi Shopee Affiliate," ujar Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, Senin (23/6/2025).

Dari situ, pelaku menggunakan data warga untuk membuat 130 akun toko online di aplikasi Shopee Affiliate. Melalui akun tersebut, TD melakukan live streaming di toko online Kayla Shop sejak Desember 2024 dan mempromosikan produk orang lain pada aplikasi Shopee Affiliate.

"Melalui live streaming, tersangka mempromosikan produk orang lain pada aplikasi Shopee Affiliate, sehingga mendapat keuntungan 5-25 persen dari pihak Shopee," jelas Jules.

Pelaku, lanjut Jules, mempekerjakan tujuh orang admin ART, DL, PAH, PJL, SS, AAP dan DD untuk membantu melakukan aksinya. Keuntungan yang diperoleh pelaku TD kemudian disimpan di e-wallet miliknya dan digunakan untuk kepentingan pribadi.

Selain menangkap pelaku, polisi mengamankan beberapa barang bukti dari tangan tersangka, termasuk 105 buah HP, 82 HP khusus untuk live, 129 akun toko online di aplikasi Shopee, 100 rekening bank, 129 foto NPWP milik orang, 129 foto KTP milik orang, dua buah monitor, dua buah PC rakitan, dua buah keyboard, dan satu rekening Seabank.

Tersangka dijerat Pasal 51 ayat 1 jo pasal 35 ayat 1 UU 11 tahun 2008 tentang ITE yang telah diubah dengan UU nomor 1 tahun 2024 dan/atau pasal 67 ayat 3 jo pasal 65 ayat 3 UU RI nomor 27 tahun 2002 tentang Perlindungan Data Pribadi dengan ancaman hukuman sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar.

Editorial Team