Surabaya, IDN Times - Kejaksaan Negeri Surabaya telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas nama tersangka Gregorius Ronald Tannur dari Penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya. SPDP itu telah diterima pada Selasa (10/10/2023).
Kajari Surabaya, Joko Budi Darmawan menyampaikan dalam rilis tertulis bahwa dalam SPDP tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP dan atau 359 KUHP. Kejari sudah menunjuk empat orang Jaksa Peneliti.
Kajari Surabaya juga telah menunjuk 4 (empat) orang Jaksa Peneliti pada Seksi Tindak Pidana Umum untuk mengikuti perkembangan penanganan perkara tersebut dan meneliti berkas perkara yang akan dikirim oleh Penyidik.
Pasal yang tercantum dalam SPDP itu masih tertulis Pasal 351 ayat 3 KUHP tenang penganiayaan saja. Mengenai tambahan Pasal 338 KUHIP, pihaknya menyebut karena SPDP diterima pada hari Selasa (10/10/2023) sebelum ada rekonstruksi dan gelar perkara. Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan bisa disusulkan nanti.
Seperti diberitakan sebelumnya, Ronald Tannur putra anggota DPR RI Edward Tannur telah melakukan penganiayaan kepada Dini Sera Afrianti di Blackhole KTV pada Rabu (4/10/2023). Penganiayaan tersebut mengakibatkan Dini meninggal tewas.
Polisi telah melakukan gelar perkara setelah rekonstruksi penganiayaan yang dilakukan anak anggota DPR RI, Gregorius Ronald Tannur atau GRT (31) Selasa (10/10/2023). Setelah gelar perkara tersebut, polisi pun menerapkan pasal premier Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan Subsider Pasal 351 Ayat 3 KUHP.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono mengatakan, kini status kasus Ronald dari penyelidikan telah dinaikkan menjadi penyidikan. Hal ini setelah pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan.
"Perlu dipahamai proses penyelidikan dinamis sejalan dengan temuan fakta peristiwa. Proses pendalaman peristiwa tersebut kami melakukan pendalaman terhadap beberapa saksi maupun tersangka itu sendiri," ujarnya di Polrestabes Surabaya, Rabu (11/10/2023).
Hendro menyebut, pihaknya telah melakukan pendalaman ulang, penelitian alat bukti dan rekonstruksi hingga gelar perkara. Gelar perkara dilakukan dengan didampingi ahli pidana, ahli forensi dan ahli forensik komputer. Hasilnya, pihaknya memutuskan untuk menerapkan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan kepada Ronald.
"Dari hasil gelar perkara tersebut disimpulkan adanya keyakinan penyidik adanya peristiwa tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain dan/atau penganiayaan, sehingga disepakati terhadap GR kami terapkan pasal 338 KUHP subsider 351 Ayat 3 KUHP," ungkap dia.