Bawaslu Surabaya Panggil Eri Cahyadi Terkait Acara Deklarasi Bacawali

Surabaya, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Surabaya memanggil Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Kota Surabaya, Eri Cahyadi. Mereka meminta Eri menjelaskan posisinya sebagai Aparatur Sipil Negara yang pada saat bersamaan juga digadang-gadang menjadi bakal calon wali kota Surabaya.
1. Sudah awasi Eri Cahyadi beberapa waktu terakhir

Ketua Bawaslu Surabaya Agil Akbar menjelaskan, pemanggilan ini merupakan hasil pengawasan mereka selama beberapa waktu belakangan. Pasalnya, beberapa kegiatan deklarasi Eri sebagai bacawali Kota Surabaya telah digelar. Bahkan, Agil menilai kegiatan deklarasi tersebut digelar serempak di beberapa kelurahan dan kecamatan.
"Sepertinya itu acara serentak. Hanya dua kecamatan yang kami ketahui detailnya. Salah satunya di Kecamatan Sawahan," ujar Agil saat dihubungi IDN Times, Rabu (12/1).
Eri Cahyadi dipanggil melalui surat pemanggilan Bawaslu nomor 39/K.JI-38/PM.06.02/I/2020. Ia diminta untuk hadir di Kantor Bawaslu Surabaya di Jalan Arief Rachman Hakim pada Senin pekan depan (17/2).
2. Agil menganggap ASN tidak boleh mendeklarasikan diri sebagai cakada

Agil menggunakan dasar Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 untuk menyatakan bahwa ASN tidak boleh mendeklarasikan diri sebagai bacawali. Oleh karena itu, ia memanggil Eri untuk mengklarifikasi apakah deklarasi yang selama ini terjadi merupakan buatannya atau bukan.
"Maka dari itu, kami memanggil. Ini masih tahap pemanggilan awal saja kok, karena kami masih dalam ranah pengawasan," terangnya.
Selain itu, ia juga menggunakan Peraturan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pengawasan Netralitas ASN untuk tidak berpihak pada satu calon tertentu dalam Pemilu.
Padahal, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 45/PUU-VIII/2010 dan Putusan No. 12/PUU-XI/2013 tentang Pasal 119 dan Pasal 123 ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2015 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), seorang ASN bahkan tidak perlu mengundurkan diri jika mendaftar sebagai calon kepala daerah. Ia hanya perlu mundur jika sudah ditetapkan sebagai kepala daerah.
3. Akan dilaporkan ke KASN

Agil menambahkan, kasus Eri Cahyadi serupa dengan milik Firmansyah Ali, seorang ASN Pemprov Jatim. Bedanya, Firman telah mendeklarasikan diri dan terang-terangan mendaftar menjadi bacawali di beberapa partai politik.
"Kalau punya Pak Firman sudah kami tindak lanjuti. Kami beri hasil pengawasan kami ke Komite ASN. Nanti terserah KASN akan ditindak bagaimana karena itu bukan wewenang kami," tuturnya.
Begitu pula dengan Eri, jika ia terbukti melakukan deklarasi dan sebagainya, Agil akan menyurati KASN dan membeberkan pelanggaran Eri jelang Pilwali Surabaya 2020. Hingga berita ini ditulis, Eri masih belum merespons saat dimintai keterangan oleh IDN Times.