Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Bawaslu Kabupaten Blitar Temukan Pelanggaran di Debat Kedua
Pelaksanaan debat publk kedua KPU Kabupaten Blitar. IDN Times/ istimewa

Blitar, IDN Times - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Blitar menemukan pelanggaran pelaksanaan debat publik ke 2 Pilbup Blitar yang digelar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blitar berapa waktu lalu. Debat tersebut berakhir ricuh setelah salah satu Paslon memilih turun dari podium. KPU sendiri memutuskan menghentikan jalannya debat publik karena situasi yang tidak kondusif.

1. KPU tak berikan salinan tatib debat ke Paslon

Paslon nomor urut 01 Pilkada Kabupaten Blitar saat mebacakan visi misi. IDN Times/ istimewa

Kordiv Penanganan Pelanggaran dan data informasi Bawaslu Blitar, Masrukin mengatakan salah satu pelanggaran yang ditemukan oleh Bawaslu Kabupaten Blitar adalah perihal Surat Keterangan (SK) Tata Tertib (Tatib) debat ke 2 Pilbup Blitar. Dari hasil penyelidikan Bawaslu Kabupaten Blitar diketahui SK Tatib Debat ke 2 baru dibuat pada hari pelaksanaan yakni tanggal 4 November 2024.

Selain itu salinan SK Tatib Debat ke 2 itu pun diketahui tidak diberikan kepada kedua pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Blitar. "Seharusnya setiap paslon mendapat salinan SK tersebut, namun KPU ternyata tidak memberikannya," ujarnya, Kamis (14/11/2024).

2. Rekomendasikan sejumlah hal ke KPU

Paslon nomor urut 02 Pilkada Kabupaten Blitar saat mebacakan visi misi. IDN Times/ istimewa

Temuan pelanggaran ini membuat pihak Bawaslu memberikan sejumlah rekomendasi kepada KPU untuk melakukan perbaikan saat debat publik ketiga. Rekomendasi tersebut diantaranya meminta KPU untuk melaksanakan koordinasi dengan Pasangan Calon guna mencapai kesepemahaman bersama. Selain itu, mereka juga merekomendasikan KPU melaksanakan debat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Kami rekomendasikan agar KPU Kabupaten Blitar dapat bersikap tegas berpedoman kepada PKPU 13 / 2024 tentang Kampanye serta keputusan KPU RI Nomor 1363 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota," tuturnya.

3. Harap berikan porsi yang proposional

Pelaksanaan debat publk kedua KPU Kabupaten Blitar. IDN Times/ istimewa

Menurut Masrukin, KPU sebagai pihak yang memfasilitasi debat publik sebagai salah satu metode kampanye, hendaknya dapat memberikan kesempatan yang sama dan proporsional kepada pasangan calon (Paslon) untuk menyampaikan visi misi dan program kerja dalam debat publik ketiga. Hal ini perlu dilakukan agar masyarakat memperoleh informasi visi, misi dan program kerja yang jelas.

"Masyarakat berhak untuk memperoleh informasi visi, misi, dan program dari masing-masing Pasangan Calon sebagai Pendidikan politik," pungkasnya.

Editorial Team

Related Article