Baru Satu, Tersangka Amblesnya Jalan Gubeng Akan Bertambah

Surabaya, IDN Times - Tersangka atas kasus proyek Jalan Raya Gubeng hingga menyebabkan kelongsoran tersebut akhirnya terungkap satu persatu. Pemeriksaan saksi-saksi dan barang bukti terus dilakukan penyidik Kepolisian Daerah Jawa Timur untuk mentukan siapa pihak yang bertanggung jawab atas kejadian ini.
1. Telah diperiksa 39 saksi

Kepala bidang hubungan masyarakat Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan bahwa kasus Jalan Raya Gubeng ambles ini telah diproses dengan mengumpulkan 39 saksi.
"Dari pemeriksaan sudah berlangsung sampai dengan hari ini. Kita sedang memeriksa 39 saksi yang sebelumnya di kembangkan dari 37 saksi," kata Barung di Mapolda Jatim, Rabu (2/1).
2. Tersangka berinisial F

Dari hasil pemeriksaan tersebut, muncul satu nama yang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Namun pihak kepolisian masih belum bersedia mengungkapkan identitasnya.
"Saya menegaskan apa yang disampaikan Kapolda Jatim bahwa mengerucutnya 4 bagian kepada 1 inisial F ini adalah hasil pemeriksaan yang kita lakukan," ujarnya.
3. Ada kemungkinan penambahan tersangka

Untuk nama tersangka lain dikatakan Barung masih dalam tahap pemeriksaan lebih dalam. Namun tidak menutup kemungkinan tersangka kasus ini akan bertambah.
"Kita akan mendalaminya sampai membuka tabir kasus ini. Penyedikan itu berdinamika. Bisa ada tersangka satu dan besoknya ada tersangka lainnya," tutup Barung.
4. Empat pihak proyek diperiksa

Sebelumnya, Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan menyebutkan bahwa penyidikan berfokus pada empat pihak yang terlibat dalam proyek ini yaitu bagian perencana, pelaksana dan pengawas lapangan, konsultan pengawas, serta pemberi izin. Fokus penyelidikan ini akan mengerucut pada nama-nama tersangka yang disinyalir melakukan kesalahan dalam proses pembangunan proyek hingga menyebabkan kelongsoran Jalan Raya Gubeng.