Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Bapak di Malang Perkosa Putrinya yang Masih 14 Tahun

Konferensi pers kasus pencabulan yang dilakukan BM pada anak kandungnya. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Malang, IDN Times - Seorang bapak berinisial BM (35) warga Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang tega memperkosa anak kandungnya sendiri berinisial NMS (14). Aksi ini dilakukan saat ibu korban tengah bekerja di luar negeri sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI).

1. Bujuk rayu dan menggunakan relasi kuasa

Konferensi pers kasus pencabulan yang dilakukan BM pada anak kandungnya. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Muchammad Sholeh mengungkapkan jika kejadian ini terjadi pada 25 Januari 2025 pukul 02.00 WIB di rumah korban dan tersangka. Saat itu, korban awalnya berusaha membangunkan tersangka yang masih tidur di kamarnya agar segera bangun untuk bekerja memotong ayam.

Tersangka kemudian justru menarik korban untuk tidur di sebelah sambil dipeluk. Kemudian tersangka memaksa korban dengan bujuk rayu dan memanfaatkan relasi kuasa.

"Tersangka adalah orang tua korban, jadi dengan bujuk rayu meminta anaknya untuk tidur bersama dia di dalam satu kamar. Dalam keadaan anaknya tidak berdaya, tersangka melakukan upaya atau perbuatan tidak senonoh dan tidak sepantasnya untuk menyetubuhi anaknya sendiri," terangnya saat konferensi pers di Mapolresta Malang Kota pada Senin (24/2/2025).

2. Tersangka ternyata memiliki 3 anak, korban adalah anak pertama

Konferensi pers kasus pencabulan yang dilakukan BM pada anak kandungnya. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Sholeh mengungkapkan kalau persetubuhan ini dilakukan berkali-kali terutama pada saat mereka sendirian di dalam rumah. Diketahui kalau tersangka memiliki 3 anak, sementara ibu korban tengah bekerja sebagai TKI di luar negeri.

"Ancaman tidak ada, namun bujur rahayu dan sedikit intimidasi kepada anaknya agar perbuatannya tidak disampaikan kepada orang lain. Tapi korban akhirnya bercerita pada kerabatnya, sehingga dilaporkan ke pihak Polsek Kedungkandang," ungkapnya.

3. Tersangka akan diancam penjara selama 15 tahun

Konferensi pers kasus pencabulan yang dilakukan BM pada anak kandungnya. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat Pasal 82 Undang-undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU. Ia akan diancam dengan hukuman 15 tahun penjara.

"Selain itu, kita juga berusaha mengembalikan mentalnya sampai dia benar-benar bisa menghadapi kenyataan yang sudah terjadi di dalam kehidupannya. Kami harap masyarakat bisa segera melapor jika ada kejadian serupa di lingkungannya," pungkasnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rizal Adhi Pratama
EditorRizal Adhi Pratama
Follow Us