Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ayah di Surabaya Lecehkan Anak Kandung Sendiri
Polrestabes Surabaya saat menangkap pelaku yang melecehkan anak kandungnya sendiri. (dok. Polrestabes Surabaya)

Surabaya, IDN Times - Seorang pria di Surabaya berinisial DA (33) diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap anak kandungnya sendiri, CR. Parahnya, anaknya itu masih berusia 7 tahun.

1. Pelaku ajak korban menginap di rumahnya

ilustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Aditya Pratama)

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana menjelaskan kejadian tersebut terjadi pada 4 Desember 2021 lalu saat anak pertama DA sedang khitan. DA mengajak korban untuk menginap di rumahnya. DA dan istrinya telah lama berpisah sejak tahun 2019, korban ikut dengan ibunya.

"Saat berada di rumah tersangka tersebut diduga tersangka melakukan pencabulan terhadap korban," ujar Mirzal, Sabtu (9/4/2022).

2. Korban mengeluh sakit di bagian alat kelaminnya

Ilustrasi kekerasan seksual terhadap perempuan (IDN Times/Arief Rahmat)

Korban kemudian pulang ke rumah ibunya pada 21 Desember 2021. Saat sudah di rumah ibunya, korban minta untuk diantar ke kamar mandi, ketika buang air kecil korban merasakan kesakitan di bagian alat kelaminnya.

"Lalu korban menyatakan saat menginap di rumah tersangka korban telah dicabuli oleh tersangka," ungkapnya.

3. Ibu korban laporkan ke Polrestabes Surabaya

Polrestabes Surabaya saat menangkap pelaku yang melecehkan anak kandungnya sendiri. (dok. Polrestabes Surabaya)

Mendengar hal tersebut, ibu korban yakni HD melaporkan kelakuan bejat mantan suaminya itu ke Polrestabes Surabaya pada 24 Desember 2021 lalu. Dengan nomor laporan LP/B/1004/XII/2021/SPKT/Polrestabes Sby /Polda Jawa Timur.

Lalu pada Kamis (7/4/2022) Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) melakukan pemanggilan terhadap pelaku. DA kemudian diperiksa oleh penyidik.

"Pada saat itu juga dilakukan penangkapan terhadap terlapor," kata Mirzal.

Atas perbuataanya itu, ayah yang perkosa anak kandungnya ini disangkakan Pasal 82 UU RI No. 17 tahun 2016 jo pasal 76E UU RI No.35 thn 2014 tetang perubahan atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Editorial Team

Related Article