Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Ayah Bunuh Anak, Polisi Temukan Surat Selamat Tinggal

Ayah Bunuh Anak, Polisi Temukan Surat Selamat Tinggal
Gambar di temukan polisi di lokasi pembunuhan. Dok Istimewa
Share Article

Gresik, IDN Times - Polisi menemukan sebuah surat di lokasi pembunuhan AZ (9) bocah yang dihabisi oleh MK (29) ayah kandungnya sendiri, Sabtu (29/4/2023). Surat selamat tinggal bergambar orang tersebut ditemukan di Tempat Kejadian Perkara (TKP), Desa Putat lor, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik. Dalam gambar tersebut, terlihat empat orang anak, tiga di antaranya bergandengan. Sementara satu orang lain terpisah. 

1. Polisi menduga surat itu dibuat oleh korban

Gedung Mapolres Gresik. IDN Times/Istimewa
Gedung Mapolres Gresik. IDN Times/Istimewa

Kasat Reskrim Polres Gresik, Iptu Aldhino Prima Wirdhan saat dihubungi mengatakan surat bergambar tersebut diduga dibuat oleh korban. Penyidik Satreskrim Polres Gresik juga telah meminta keterangan pada pelaku terkait gambar tersebut. MK mengatakan jika gambar itu bukan dia yang buat.

"Iya kita temukan pas di kamar korban atau tempat kejadian perkara dan kita menduga gambar tersebut dibuat oleh korban," Aldhino kepada IDN Times, Senin (1/5/2023).

2. Polisi juga berencana memeriksa ibu korban

Gedung Mapolres Gresik. IDN Times/Istimewa
Gedung Mapolres Gresik. IDN Times/Istimewa

Aldhino melanjutkan, selain motif ekonomi, alasan lain pelaku tega menghabisi nyawa anak kandungnya sendiri juga karena anaknya sering di-bully oleh teman-temannya. Belakangan diketahui bahwa ibu korban bekerja sebagai sebagai pemandu karaoke. Dalam kasus ini, lanjut Aldhino, ibu korban belum bisa dimintai keterangan.

"Pastinya kita akan mintai keterangan ibu korban, saat ini masih kita masih cari keberadaan yang bersangkutan juga tidak bisa kita hubungi," terangnya.

3. Ditemukan 24 luka tusukan di tubuh korban

ilustrasi garis polisi (IDN Times/Mardya Shakti)
ilustrasi garis polisi (IDN Times/Mardya Shakti)

Sebelumnya diberitakan kasus pembunuhan anak oleh ayah kandungnya sendiri terjadi di Desa Putat lor, Kecamatan Menganti pada Sabtu (29/4/2023). Korban dihabisi nyawanya oleh bapaknya dengan menggunakan pisau dapur. Polisi menemukan ada 24 luka tusukan tiga di antaranya tembus bagian dada dan mengenai jantung.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan dengan dengan ancaman maksimal hukuman mati dan pasal KDRT.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Faiz Nashrillah
EditorFaiz Nashrillah

Latest News Jawa Timur

See More

13 Demonstran #IndonesiaSekarat Dibebaskan, Tapi Wajib Lapor

28 Jun 2026, 20:32 WIBNews