Armuji Damai, Karyawan Laporkan Perusahaan yang Tahan Ijazah ke Polisi

Surabaya, IDN Times - Karyawan Surabaya yang ijazahnya ditahan oleh perusahaan, resmi melapor ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Senin (14/4/2025). Pelaporan tersebut atas penahanan ijazah yang disebut telah melanggar Perda Jawa Timur nomor 8 tahun 2016.
Karyawan bernama Nila itu melapor ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak didampingi Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kota Surabaya, Achmad Zaini . Keduanya datang ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) pukul 14.00 WIB dan baru keluar sekitar pukul 18.30 WIB.
Nila mengatakan, dia sudah resmi melaporkan Jan Hwa Diana selaku pengusaha dari UD Sentosa Seal terkait penahanan ijazah. Sikap ini ia lajukan karena dia ingin ijazahnya kembali.
"Tahan ijazah, saya hanya meminta ijazah saya dikembalikan, itu saja. (Yang dilaporkan) sudah sesuai yang ada di videonya Bapak Armuji," ujar Nila.