Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Perusahaan di Surabaya Dilarang Tahan Ijazah, Eri: Melanggar Perda

ilustrasi ijazah(freepik.com/Freepik)

Surabaya, IDN Times - Seluruh perusahaan di Kota Surabaya dilarang menahan ijazah karyawan. Peraturan pelarangan penahanan ijazah karyawan tersebut telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2016. Pasal 42 secara tegas melarang pengusaha menahan atau menyimpan dokumen asli yang melekat pada pekerja sebagai jaminan, termasuk ijazah.

Dalam Pasal 79 ayat 1 Perda tersebut diatur sanksi pidana yang menyatakan, setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 35 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 42 dan Pasal 72 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama enam bulan atau denda paling banyak Rp 50 juta. 

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi mengatakan, perusahaan di seluruh Kota Surabaya dilarang untuk menahan ijazah karyawan. Hal ini buntut dari sidak penahanan ijazah oleh Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji yang berujung pada pelaporan oleh pengusaha ke Polda Jatim.  "Kalau ijazah ini memang tidak boleh pengusahan menahan iijazah," kata Eri saat ditemui di Mal Pelayanan Publik Siola Surabaya, Senin (14/4/2025). 

Eri pun telah berkordinasi dengan Pemerintah Provinsi untuk menyelesaikan masalah penahanan ijazah okeh perusahaan bernama UD Sentosa Seal. Sebab, pengawasan dilakukan oleh Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Provinsi Jawa Timur.

"Kami sudah koordinasi dengan provinsi, karena di UU No 23 tahun 2014 di dalam lampiran kami (pemkot) tidak punya kewenangan untuk melakukan pengawasan ketenagakerjaan. Karena di lampiran itu disebutkan, pengawasan ketenagakerjaan itu dilakukan oleh provinsi," kata dia. 

Dalam hal ini, Pemkot Surabaya hanya berperan melakukan mediasi antara pengusaha dengan karyawan. Selebihnya, menjadi tanggung jawab Disnakertrans Provinsi Jawa Timur. "Tapi kami melakukan mediasi, itu bisa kami lakukan dengan mengutus mediator dulu. Mediator kami panggil, ada kasus ini, lalu kami mediasi. Kalau mediasi nggak bisa, ya sudah. Tapi pengawasan ada di provinsi," ungkapnya.

Sebelumnya, Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji atau Cak Ji dilaporkan ke Polda Jatim oleh pemilik perusahaan usai dia melakukan inspeksi mendadak (Sidak) terkait penahanan ijazah karyawan di kawasan Margomulyo. 

Sidak itu diunggah oleh Cak Ji melalui akun media sosialnya TikTok dan Instagram @cakj1. Dalam postingan tersebut Cak Ji mendatangi sebuah perusahaan di kawasan Margomulyo usai dia mendapat aduan warga mengenai penahanan ijazah. Ia datang untuk mengklarifikasi pemilik. 

Saat datang, pemilik tak ada di tempat. Cak Ji pun berusaha menghubungi pemilik perusahaan. Bukan malah mendapat sambutan baik, melalui sambungan telpon, pemilik bernama Diana justru berbicara dengan nada tinggi kepada Cak Ji dan menuduh sebagai penipu. 

Sehari setelah sidak, Cak Ji ternyata dilaporkan ke Polda Jatim oleh Diana dengan nomor LP/B/477/IV/2025/SPKT/Polda Jawa Timur. Armuji dilaporkan menggunakan Pasal 45 ayat (4) Jo Pasal 27A Undang-undang nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.. Melalui postingan lain di Instagramnya, Cak Ji mengatakan dia datang dengan baik-baik. Akan tetapi dia mendapat respon yang kurang menyenangkan.

"Saya Armuji Wakil Wali Kota Surabaya, dalam hal ini waktu saya membela anak yang ijazahnya ditahan oleh perusahan yang saya sidak kemarin, ternyata mereka saya datangi secara baik-baik, ternyata responsnya seperti apa yang di video, saya dikatakan penipu dan sebagainya," ujar Cak Ji dalam postingan yang sudah mendapat izin untuk dikutip IDN Times.

Cak Ji pun berterima kasih atas laporan tersebut. Ia berharap, masyarakat bisa lebih profesional dan objektif dalam menghadapi masalah. 

"Maka hal tersebut menjadi konsumsi berita di media sosial bahwa tanggal 10 April juga saya dilaporkan Jan Hwa Diana di Polda, terima kasih laporannya, ini supaya masyarakat bisa menyikapi secara profesional secara objektif, apa yang saya lakukan adalah untuk membela kebenaran, untuk membela anak yang tertindas," kata dia. 

Terlebih ijazah adalah dokumen penting bagi seseorang yang telah lulus dari pendidikan. Sehingga tak sepatutnya ijazah ditahan oleh perusahaan. 

"Ijazah sekolah sama Pemprov sekarang ini dibebaskan untuk tidak ditarik biaya, ini orang mau resign kerjaan ijazahnya yang ditempuh dalam waktu tiga tahun kok ditahan, saya mau klarifikasi dengan baik kok justru tidak diterima dengan baik," ungkapnya. 

Atas laporan ini, Cak Ji akan datang ke Polda Jatim bila ia diundang untuk dimintai keterangan. Dia akan menjelaskan secara jelas apa yang terjadi. 

"Jan Hwan Diana terima kasih telah melaporkan saya ke Polda, kalau saya dipanggil saya akan hadir dan saya akan jelaskan secara jelas. Jangan sampai ini kaya yang di SMA Gloria Surabaya, mereka yang disuruh menggonggong seolah mereka kebal hukum," pungkas dia

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Faiz Nashrillah
EditorFaiz Nashrillah
Follow Us