Merak dan rusa yang jadi korban perburuan anggota Perbakin Kabupaten Malang. (Dok. TN Baluran)
Humas Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Malang, Cahyono sempat tidak percaya jika salah satu tersangka adalah anggota Perbakin Kabupaten Malang. Ia menduga jika tersangka hanya menggunakan nama Perbakin Kabupaten Malang untuk mengancam petugas agar lepas dari jerat hukum.
"Kegiatan yang dilakukan anggota Perbakin pasti sesuai prosedur dan mengantongi izin. Pasalnya Perbakin adalah organisasi yang menghimpun para penghobi menembak," terangnya saat dikonfirmasi pada Selasa (17/10/2023).
Namun, pihaknya akan melakukan penyelidikan lebih dalam apakah tersangka memang benar-benar anggota Perbakin Kabupaten Malang. Jika memang tersangka adalah anggota Perbakin Kabupaten Malang, KONI Kabupaten Malang akan menghormati proses hukum oleh Polres Situbondo.
"Kita menghormati proses hukum yang dilakukan Polres Situbondo. Apabila memang ada kegiatan di luar prosedur, memang harus diproses secara hukum," tegasnya.