Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Alasan Warga Tolak Pembangunan Gereja di Citraland Surabaya
Spanduk penolakan pembangunan gereja di Citraland Surabaya. (IDN Times/Khusnul Hasana)
  • Warga RT 1 RW 5 Dukuh Kukun, Citraland Surabaya, memasang spanduk penolakan proyek gereja karena menilai proses perizinannya bermasalah.
  • Warga menyebut pihak gereja mendapat izin dari RT 7, padahal lokasi bangunan berada di wilayah RT 1; Ketua RT 1 disebut tidak merasa menandatangani berkas.
  • Mereka menegaskan tidak menolak gereja, tetapi meminta kesepakatan warga dan perizinan diselesaikan sebelum pembangunan dilanjutkan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Surabaya, IDN Times - Spanduk penolakan pembangunan gereja muncul di kawasan perumahan Citland Surabaya yang dilakukan oleh warga. Alasan warga menolak pembangunan tersebut karena permasalahan izin.

Warga RT 1, RW 5, Dukuh Kukun yang enggan disebut namanya mengatakan, pembangunan gereja tersebut sudah direncakan sekiter tahun 2013-2015. Tetapi baru terealisasi sekarang. “Sekitar 2013-2015 rencananya, sudah lama tapi terealisasi sekarang. Dulu banyak janjinya, sampai ganti pengurus,” ujarnya.

Di kepengurusan RW lama, pembangunan gererja tersebut sempat ditolak. Kemudian pada kepengurusan RW baru, pembangunan terealisasi, tetapi pihak gereja salah alamat izin RT. Warga menyebut pembangunan gereja telah mendapat izin dari RT 7, padahal rumah ibadah tersebut ada di wilayah RT 1. Sehingga menurut mereka pihak gereja belum sah mendapat izin. “​​Poinnya di izin beda RT. Yang dipermasalahkan adalah perizinan, kenapa enggak izin ke RT 1. Dan katanya suratnya kita juga enggak tahu ya suratnya itu distempel oleh RT 7,” ucap dia

Menurut dia, pada dasarnya, warga tidak menolak berdirinya gereja di tempat tersebut. Mereka hanya mempertanyakan soal izin. “Kalau soal gereja nggak masalah. Mungkin butuh tempat ibadah, di sini kan wilayahnya Citrland,” jelasnya.

Sebetulnya, tak jauh dari proyek gereja, telah berdiri Gereja Bhetel Indonesia (GBI) yang masuk dalam wilayah Kecamatan Benowo. Sehingga menurut warga, untuk gereja sudah cukup di kawasan tersebut. “Kita pikir yang wilayah sini itu sudah lolos, enggak ada lagi gereja. Tiba-tiba ada gereja, terus kemarin tuh ya ramai di kelurahan. Intinya dari Pak RT 1 "Saya tidak merasa tanda tangan, kenapa kok ini berkas lolos?" Gitu sih, kalau saya menangkapnya seperti itu. Kenapa kok berkas ini lolos? Siapa yang tanda tangan,” jelasnya.

Sebelumnya, spanduk bertuliskan penolakan pembangunan gereja muncul di sebuah proyek bangunan di kawasan perumahan elit CitraLand Surabaya. Penolakan tersebut diduga karena proses pembangunan gereja belum memenuhi perizinan.

Pantauan IDN Times, setidaknya ada tiga spanduk yang terpasang di pagar seng proyek. Ketiganya berisi tuntutan agar pihak gereja segera menyelesaikan proses perizinan. "Kami seluruh muslim warga RW 05, terkhusus RT 01 RW 05 DK Kukun, untuk menjaga kerukunan umat beragama. Pembangunan gereja ini belum ada kesepakatan/persetujuan dari warga. Mohon diselesaikan dulu," demikian isi salah satu spanduk. "Jangan tuduh warga intoleran!!! Gereja ini bangunan tanpa izin warga DK Kukun RT 01 RW 05 yang masih wilayah kami," bunyi spanduk lainnya.

Sementara spanduk ketiga bertuliskan, "Kami warga sepakat, mohon diselesaikan dulu. Bila tidak ditindaklanjuti sama pihak gereja, jangan salahkan kami bila stop pembangunan."

Curated For You

Editorial Team

Related Article