Aksi Tumpahkan Sampah di Kantor Bupati Sidoarjo, Pemkab Beri Penjelasan

Sidoarjo, IDN Times - Aksi protes pekerja kebersihan yang menumpahkan sampah di lingkungan Kantor Bupati dan Pendopo Sidoarjo akhirnya direspons pihak Pemerintah Kabupaten (pemkab). Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK Sidoarjo langsung membersihkan sampah yang berserakan tersebut.
Terkait isi protes para pekerja kebersihan, Kepala TPA Griyo Mulyo Jabon DLHK Pemkab Sidoarjo, Hajid Arif Hidayat menyebut kalau aksi protes sejumlah pengelola TPS menolak ritase angkutan. Selain itu mereka juga menolak adanya tarif pemrosesan akhir di TPA Jabon.
Padahal, kata Hajid, tarif tersebut sudah mengalami penurunan dari tarif semula. Sebab dalam Peraturan Bupati (Perbup) 117 Tahun 2022 tentang tarif pelayanan angkutan dan pemrosesan akhir di TPA Jabon, tarifnya sekitar Rp300 ribu perton.
“Itu kalau dirata-rata, kemudian sekarang menjadi Rp100 ribu per ton,” bebernya.
Menurutnya, kelayakan biaya penyelenggaraan angkutan dan pemrosesan akhir yang sudah dihitung oleh konsultan sekitar Rp300 ribu perton. Dimana masyarakat hanya menanggung sepertiga dari tarif yang seharusnya.
Artinya, lanjut Hajid, Pemkab Sidoarjo sudah memberikan subsidi sebesar dua pertiga atau Rp 200 ribu dalam satu ton sampah yang diangkut ke TPA. “Itu mereka masih keberatan dengan itu,” terangnya.
Menurut Hajid, mereka meminta tarif angkutan sampah tersebut digratiskan. Padahal secara regulasi hal itu tidak bisa. Sebab sudah diatur dalam Permendagri dan Perda nomor 6 tahun 2012 tentang pengelolaan sampah dan retribusi pelayanan persampahan dan kebersihan, yaitu Permendagri Nomor 7 tahun 2021 tentang tata cara perhitungan tarif retribusi dalam penyelenggaraan penanganan sampah. Selain itu Permendagri Nomor 79 tahun 2018 tentang badan layanan umum daerah.
“Tarif itu seluruh atau sebagian, jadi tidak bisa digratiskan, itu sudah ketentuan peraturan. Karena apa? Ini adalah jasa retribusi umum,” tandasnya.



















