Pekerja Kebersihan Tumpahkan Sampah di Kantor Bupati Sidoarjo

Sidoarjo, IDN Times - Aksi menumpahkan sampah dilakukan petugas kebersihan Sidoarjo di depan Kantor Bupati dan kawasan Pendopo Delta Wibawa pada Rabu (20/12/2023). Para peserta aksi kecewa dengan terbitnya Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 51 Tahun 2023.
Dalam Perbup tersebut, mengatur tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksanaan Teknis Daerah. Seorang peserta aksi, Dimas mengatakan, dalam aturan terbaru, tarif sampah yang semulai Rp15.000 - Rp 30.000, saat ini menjadi Rp 50.000 per tonase.
"Berkali-kali memohon perundingan dengan bupati dan dijanjikan akan diadakan penyesuaian tarif ritase, tonase maupun sistem BLUD, tapi nyatanya tidak ada," ujar Dimas.
Dimas melanjutkan, pengelola TPST di Sidoarjo menolak untuk diterapkan sistem ritase maupun tonase seperti yang dilakukan saat ini. Alasannya, saat ini sedang memasuki musim penghujan.
Nah sampah yang diangkut dari TPS ke TPA kebanyakan bercampur dengan air. Sehingga hal tersebut berpengaruh pada tingkat tonase. "Tentu ini sangat merugikan. Karena sampah yang bercampur dengan air akan lebih berat. Dan ini yang merugikan kami," tegasnya.
"Kalau Rp50.000 tentu sangat memberatkan. Kami sering mengalami kesulitan keuangan. Untuk BLUD kami minta untuk dikaji ulang," imbuh dia.
Para peserta aksi pun marah lantaran tidak ada pejabat maupun Bupati Sidoarjo yang mau datang menemui mereka. Alhasil, sampah yang dibawa dengan gerobak maupun pick up langsung dihamburkan di depan Kantor Bupati.