Posko aduan PPDB di DInas Pendidikan Tulungagung. IDN Times/ Bramanta Pamungkas
Mustakim menegaskan, pengambilan PIN ulang ini hanya berlaku untuk CPDB dengan jalur pindah tugas/wali saja. Sementara untuk jalur lain, seperti afirmasi, prestasi lomba, prestasi nilai akademik SMA, jika belum bisa diterima bisa menggunakan PIN yang dimiliki untuk mendaftar di jalur atau tahapan lainnya.
Lebih lanjut, untuk pengambilan PIN ulang bagi CPDB yang sebelumnya daftar di jalur pindah tugas orangtua/wali, hanya bisa mendaftar untuk jalur Prestasi Nilai Akademik SMA tahap 2 pada 18-19 Juni 2024 bagi yang sudah mendapatkan PIN ulang sebelum penutupan jalur prestasi nilai akademik SMA yang rencananya ditutup tanggal 19 Juni 2024 pukul 21.00 WIB, dan dapat juga digunakan untuk mendaftar di jalur tahap 3, tahap 4 dan tahap 5.
"Tahun 2023 lalu pengajuan PIN ulang bagi CPDB kondisi pindah tugas orang tua/wali yang tidak diterima di jalur tahap 1 (jalur pindah tugas) juga kami akomodir agar mereka juga punya kesempatan dan peluang lagi," urainya.
Sedangkan untuk persyaratan pengajuan PIN ulang, sama halnya dengan proses pengajuan PIN. Yakni login dengan menggunakan NISN, NPSN sekolah asal, tanggal lahir, dan tanggal penerbitan KK/SKD. Kemudian CPDB mengisi data kelengkapan di sistem dan menentukan titik lokasi domisili sesuai KK/SKD. Serta mengunggah seluruh berkas persyaratan yang dibutuhkan secara online sesuai dengan ketentuan.