Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

7 Tahanan Arek Malang yang Bebas Disambut Bak Pahlawan

Arek Malang saat menuntut pembebasan 8 terdakwa pengerusakan Kantor Arema FC. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)
Arek Malang saat menuntut pembebasan 8 terdakwa pengerusakan Kantor Arema FC. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Malang, IDN Times - Ratusan massa yang tergabung sebagai kelompok Arek Malang menyambut kebebasan 7 terdakwa kasus pengerusakan Kantor Arema FC yang dilaksanakan pada Jumat (27/10/2023). Mereka sudah berkumpul sejak Kamis (26/10/2023) malam sekitar pukul 10.00 WIB dan berkumpul di depan Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Jalan Asahan, Kecamatan Bunulrejo, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.

Mereka yang dibebaskan hari ini di antaranya Fanda Harianto alias Ambon Fanda (34), Ferry Kristianto alias Ferry Dampit (37), Adam Rizky (24), Muhammad Fauzi (24), Noval Maulana Isa Pratama (21), Arion Cahya (29), dan Cholid Aulia (22). Sementara 1 orang terdakwa yang masih menjalani penahanan adalah Andhika Bagus (29).

1. Ketujuh terdakwa hanya ditahan selama 1 hari di Lapas Kelas 1 Malang

Arek Malang saat menyambut kebebasan 8 terdakwa pengerusakan Kantor Arema FC. (Twitter/@mlg.collective)
Arek Malang saat menyambut kebebasan 8 terdakwa pengerusakan Kantor Arema FC. (Twitter/@mlg.collective)

Kalapas Kelas 1 Malang, Ketut Akbar Herry Achjar mengatakan jika memang benar jika ketujuh terdakwa telah dilepaskan hari ini. Mereka dilepaskan setelah menjalani sehari penahanan di Lapas Kelas 1 Malang. Pasalnya mereka telah menjalani 9 bulan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Polresta Malang Kota.

"Penahanan di sini dipotong selama penahanan di Polresta Malang Kota. Jadi di Lapas Lowokwaru hanya 1 hari melaksanakan penahanan," terangnya saat dikonfirmasi pada Jumat (27/10/2023).

Akbar menjelaskan jika Lapas Kelas 1 Malang mendapatkan pelimpahan eksekusi dari Kejaksaan Negeri Kota Malang pada Kamis (26/10/2023). Oleh karena itu mereka menerima 8 terdakwa yang sudah dijatuhkan hukuman 9 bulan penjara dari Pengadilan Negeri (PN) Malang.

"Sudah kami hitung dan bebasnya tanggal 27 Oktober 2023 atau hari ini. Makanya sudah kami laksanakan perhitungan sesuai putusan 9 bulan (penahanan)," ujarnya.

2. Ketujuh terdakwa dibebaskan pada dini hari dan dikawal polisi hingga di rumah

Arek Malang saat menyambut kebebasan 8 terdakwa pengerusakan Kantor Arema FC. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)
Arek Malang saat menyambut kebebasan 8 terdakwa pengerusakan Kantor Arema FC. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Berdasarkan informasi uang dikumpulkan jurnalis IDN Times, Ambon Fanda dan kawan-kawan dibebaskan sekitar pukul 02.30 WIB. Akbar juga tidak menampik informasi tersebut, menurutnya ini dilakukan untuk meminimalisir jumlah orang yang akan menyambut kebebasan ketujuh terdakwa.

"Kita bebaskan pagi hari untuk mengantisipasi relawan yang ingin menjemput. Biar tidak ramai dan mengganggu lalu lintas," bebernya.

Tidak hanya sampai di situ, ketujuhnya juga diantarkan oleh petugas Polresta Malang Kota hingga di rumah masing-masing. Lapas Kelas 1 Malang telah berkoordinasi dengan Kapolresta Malang Kota, Kombespol Budi Hermanto menginginkan terjaganya kamtibmas di sana.

"Karena kami sudah koordinasi dengan Kapolres dan pihak kejaksaan agar pembebasan ini tidak mengganggu lingkungan sekitar. Makanya kami ambil pagi dan berjalan lancar, tidak ada relawan yang menunggu di depan, kemudian juga dikawal pihak kepolisian pulangnya sampai rumah," bebernya.

3. Satu orang terdakwa masih akan dibebaskan bulan depan

Arek Malang saat menyambut kebebasan 8 terdakwa pengerusakan Kantor Arema FC. (Twitter/@mlg.collective)
Arek Malang saat menyambut kebebasan 8 terdakwa pengerusakan Kantor Arema FC. (Twitter/@mlg.collective)

Lebih lanjut, Akbar juga menjelaskan jika masih ada 1 orang terdakwa pengerusakan kantor Arema FC yang belum dibebaskan. Ia adalah Andhika Bagus yang ditahan sebulan lebih lambat dibandingkan 7 terdakwa lainnya. Oleh karena itu, ia masih akan mendekam di dalam penjara Lapas Kelas 1 Malang hingga bulan depan.

"Masih ada 1 orang yang belum dibebaskan. Karena waktu penahannya belakangan, jadi masih menjalani di sini sampai bulan depan," tandasnya.

Akbar mengatakan belum bisa membeberkan kapan Andhika akan dibebaskan. Ia mengatakan masih harus menghitung lagi kapan masa penahanan pria 20 tahun ini akan berakhir. Sama seperti 7 terdakwa lainnya, Andhika juga dijatuhi hukuman berupa kurungan selama 9 bulan.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Zumrotul Abidin
EditorZumrotul Abidin
Follow Us