Jombang, IDN Times - Sebanyak 64 pengendara motor yang melintas di bundaran ringin contong Jombang terjaring razia protokol kesehatan yang digelar petugas gabungan Polri dan Satpol PP dan Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten setempat, Senin sore (14/9/2020). Petugas menindak tegas warga yang tidak menjalankan protokol kesehatan.
"Hari ini kita bekerjasama dengan teman-teman dari pengadilan, Satpol PP yang dalam hal ini leading sektor pemerintah. Kita melaksanakan kegiatan pendisiplinan terhadap masyarakat yang tidak disiplin mengikuti protokol kesehatan," kata Kapolres Jombang AKBP Agung Setyo Nugroho di lokasi. Mereka pun mendapatkan sanksi denda. Berbeda dengan beberapa daerah yang memukul rata nilai denda Rp100 ribu, Pemkab Jombang menerapkan denda sesuai kemampuan pelanggar.