Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

6,4 Kg Sabu dan 203 Ribu Pil Ekstasi Dimusnahkan BNNP Jatim

BNNP Jatim merilis pemusnahan sabu-sabu dan pil ekstasi, Selasa (22/6/2021). Dok. BNNP Jatim.

Surabaya, IDN Times - Sebanyak 6,4 kilogram narkotika jenis sabu-sabu dan 203 ribu butir pil ekstasi dimusnahkan BNNP Jawa Timur (Jatim). Temuan ini membuktikan kalau peredaran narkoba di Jatim masih bergeliat kendati  dalam kondisi pandemik COVID-19.

1. Didapat dari 4 tersangka di 3 TKP

Narkoba yang dimusnahkan itu didapat dari empat tersangka di tiga tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda. Dok. BNNP Jatim.

Kepala BNNP Jatim, Brigjen M Aris Purnomo mengatakan, barang haram yang dimusnahkan itu didapat dari empat tersangka di tiga tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda. Menurutnya, narkoba masih menjadi bisnis yang menggiurkan.

"Sebab itu berbagai cara dilakukan para bandar untuk bisa mengelabui petugas," ujarnya saat pemusnahan di Kantor BNNP Jatim, Selasa (22/6/2021).

2. Masih marak di tengah pandemik COVID-19

Labfor memeriksa kadar narkoba sebelum dimusnahkan. Dok. BNNP Jatim.

Lebih lanjut, Aries membeberkan kalau selama pandemik COVID-19, intensitas peredaran narkoba marak. Pihaknya pun prihatin dengan temuan tersebut. "Pandemik COVID-19 ini usaha mengedarkan peredaran narkoba terus jalan," katanya.

"Kita BNNP dan aparat lainnya tetap konsisten. Kita terua waspada sebab masa pandemi ini digunakan pelaku kejahatan dan bandar mengedarkan narkoba," tegas dia.

3. Terancam 12 tahun penjara

Selain menangkap para tersangka, petugas BNNP Jatim juga menyita sejumlah barang bukti.

Selain menangkap para tersangka, petugas BNNP Jatim juga menyita sejumlah barang bukti. Atas perbuatannya, para tersangka terjerat pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara atau denda Rp800 ribu.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Zumrotul Abidin
EditorZumrotul Abidin
Follow Us