Surabaya, IDN Times - Lima kabupaten/ kota di Jawa Timur (Jatim) kini menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1. Kebijakan ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2022 yang berlaku mulai 22 Maret sampai 4 April 2022.
Lima daerah Jatim yang menerapkan PPKM Level 1 yaitu Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Tuban, Mojokerto dan Lamongan. Sedangkan yang statusnya PPKM Level 2 di Jatim yaitu Tulungagung, Trenggalek, Situbondo, Ngawi, Sidoarjo, Ponorogo, Pacitan, Magetan, Madiun, Kota Malang, Kota Kediri, Kota Blitar.
Kemudian Kota Batu, Kediri, Bondowoso, Blitar, Banyuwangi, Sumenep, Sampang, Probolinggo, Pasuruan, Kota Pasuruan, Jember, Gresik dan Bojonegoro. Lalu, PPKM Level 3 yakni Lumajang, Kota Probolinggo, Kota Madiun, Jombang, Pamekasan, Nganjuk dan Bangkalan.
