Surabaya, IDN Times -Tiga orang saksi A De Charge atau saksi menguntungkan terdakwa kasus pencabulan dan pemerkosaan Mochamad Subchi Azal Tsani alias Bechi, dihadirkan dalam sidang, Kamis (15/9/2022). Saksi tersebut tercantum dalam surat dakwaan.
"Sejak penyidikan tersangka sudah diberikan haknya untuk mengajukan saksi A De Charge," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ahmad Jaya Muhidin ditemui usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.