Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
3 Pelaku Begal di Kota Malang Diringkus
Ilustrasi (IDN Times/Mardya Shakti)

Malang, IDN Times - Kakak beradik Kiki Nur Andayani (27) dan Syafrizal Choirul Rizki (18), warga Jalan Pulosari IV, Kelurahan Purwodadi, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, serta kawannnya Ivan Heriyanto (31) warga Jalan Ikan Piranha Atas, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang hanya bisa tertunduk usai ditangkap Satreskrim Polresta Malang Kota. Pasalnya mereka berkomplot menjadi pembegal di Kota Malang.

1. Polisi ceritakan kronologi pembegalan pasangan kekasih di Kota Malang

Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto menceritakan jika kejadian ini terjadi pada Senin (22/4/2024) malam di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Blimbing, Kota Malang. Saat itu Dhani (24) warga Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang menjemput kekasihnya di Jalan Raya Desa Karanglo, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang.

Kemudian sekitar pukul 22.30 WIB, Dhani tiba-tiba didatangi oleh 3 orang yang berboncengan. Salah satu tersangka langsung membentak dan memukul Dhani dan mengancam sambil membawa golok. Tersangka tersebut lalu membonceng Dhani dan kekasihnya, sementara 2 tersangka lain membawa motor Dhani dari belakang.

"Kedua korban kemudian dibawa ke Jalan Ahmad Yani, mereka lalu meminta handphone korban. Setelah mendapatkan handphone Vivo Y01 milik kekasih korban Dhani, para tersangka kabur membawa motor dan handphone korban," jelasnya.

Setelah menjadi korban kejahatan, kedua korban kemudian langsung mendatangi Polsek Blimbing. Keduanya membuat laporan telah menjadi korban pembegalan pada petugas yang berjaga.

2. Polisi berhasil meringkus ketiga tersangka di satu lokasi

ilustrasi penangkapan (Pinterest)

Danang mengatakan jika pihaknya langsung melakukan pengejaran usai mengetahui ciri-ciri para tersangka. Ketiganya kemudian berhasil diringkus pada Jumat (26/4/2024) pukul 14.00 WIB di satu lokasi yaitu sebuah rumah di Jalan Sidomulyo Gang 2, Kelurahan Purwodadi, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.

"Setelah ditangkap, mereka mengakui perbuatannya dan menunjukkan di mana barang bukti aksi pembegalan tersebut. Sehingga kami juga berhasil mengamankan barang-barang milik korban," ujarnya.

Mereka kemudian digelandang ke Satreskrim Polresta Malang Kota untuk dimintai keterangan. Kini masih dalam penyelidikan apakah ada korban lain atau tidak.

3. Ketiga tersangka terancam penjara selama 9 tahun

Ilustrasi borgol. (IDN Times/Mardya Shakti)

Akibat perbuatannya, ketiganya akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mencuri. Ketiganya juga akan diancam dengan hukuman paling berat yaitu penjara selama 9 tahun.

"Ketiganya juga telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polresta Malang Kota. Kita masih akan kembangkan kasus ini apakah ini aksi pertama mereka atau sudah berkali-kali," pungkas Danang.

Editorial Team

Related Article