Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

3 Narapidana Korupsi di Lapas Tulungagung Dapat Remisi Idul Fitri

Lapas Klas IIB Tulungagung. IDN Times/ istimewa

Tulungagung, IDN Times - Sebanyak 3 narapidana di Lapas klas II B Tulungagung bebas langsung usai menerima remisi Idul Fitri tahun ini. Mereka masuk kategori penerima Remisi Khusus (RK) 2 . Selain itu tiga narapidana kasus korupsi juga mendapatkan remisi. Mereka menerima remisi sebanyak 1 bulan.

1. Penerima remisi sesuai dengan usulan

Ilustrasi narapidana (IDN Times/Arief Rahmat)

Kalapas Tulungagung R Budiman P Kusumah mengatakan tahun ini total terdapat 369 warga binaan yang menerima remisi Hari Raya Idul Fitri. Jumlah penerima remisi tersebut sesuai dengan yang diusulkan. Dari jumlah ini sebanyak 3 warga binaan langsung bebas karena masuk kategori penerima RK 2. Mereka yang bebas ini merupakan narapidana kasus pidana umum.

"Remisi Idul Fitri adalah remisi khusus hari besar keagamaan yang diperoleh warga binaan yang beragama Islam, " ujarnya, Rabu (10/4/2024).

2. Mantan Bupati Tulungagung juga dapat remisi

Suasana Lapas klas IIB Tulungagung. IDN Times/ istimewa

Terdapat juga 3 narapidana korupsi yang mendapatkan remisi ini. Mereka adalah mantan Bupati Tulungagung, Syahri Mulyo, mantan Kepala Dinas PUPR Tulungagung, Sutrisno dan terpidana kasus korupsi PDAM Tulungagung, Haryono. Ketiganya mendapatkan remisi 1 bulan.

"Remisi diberikan karena mereka sudah masuk dan memenuhi persyaratan, " tuturnya.

3. Besaran remisi tiap narapidana berbeda

IDN Times/Istimewa

Remisi atau pemotongan masa hukuman diterima warga binaan setelah menjalani hukuman selama 6 bulan. Di tahun pertama remisi yang diterima selama 15 hari, tahun ke-2 selama 1 bulan, tahun ke-3 sampai ke-4 selama 1,5 bulan dan tahun ke-5 selama 2 bulan.

"Besaran remisi yang diterima tiap warga binaan tidak sama, tergantung berapa lama sudah menjalani hukuman, " pungkasnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Bramanta Putra
EditorBramanta Putra
Follow Us